Thursday 17 April 2014

Analisa Film "Pirates of Silicon Valley" (Tugas UTS)



BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Pirates Of Silicon Valley adalah sebuah film yang berdurasi 95 menit disutradarai oleh Martyn Burke dirilis pada tahun 1999. Dibintangi oleh Noah Wyle (Steve Jobs) dan Anthony Michael Hall (Bill Gates).
Silicon Valley atau lembah silikon adalah salah satu daerah di negara bagian Kalifornia yang memiliki kandungan unsur silikon cukup melimpah. Unsur silikon adalah bahan dasar pembuat mikro chip maupun prosesor. Di sinilah tempat dibangunnya industri teknologi tinggi seperti pabrikan komputer hingga pabrikan perangkat lunak. Membuka kisah berdirinya Microsoft ternyata tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan kisah berdirinya Apple Computer.
Cerita pertama dari film ini, bagaimana Steve Jobs dan Bill Gates memulai semuanya dari bawah. Di film ini kita bisa di buat kagum dan tidak percaya oleh kejeniusan dan semangat perjuangan mereka. Pada 1975, Bill Gates dan rekannya Paul Allen mendirikan Microsoft. Dan pada 1976, SteveJobs dan rekannya Steve Wozniac mendirikan Apple Inc, di garasi. Waktu itu mereka mampu menjual komputer Apple I yang awalnya dibungkus kayu & menggunakan layar TV bekas. Sebenarnya Wozniac sempat menunjukkan komputer tersebut ke perusaahaan HP tempat dia bekerja tapi apa yang di peroleh Wozniac, para petinggi HP saat itu hanya menertawakannya.
Tahap pencurian, sebenernya 2 kubu tersebut memajukan perusahaan mereka dengan hasil karya orang lain. Di Kelompok Steve Jobs dkk, kejayaan Apple bermulai ketika mereka berhasil menciptakan komputer yg memiliki GUI yang menarik, dgn menggunakan mouse sebagai penunjuk atau kursos. Ide penggunaan mouse dan grafik tersebut mereka mencuri atau membajak dari Xerox. Dari pihak Xerox mengijinkan Steve Jobs dkk melihat hasil karyanya padahal Steve Jobs dkk mencuri ide tersebut dan sangat – sangat bermanfaatan karya dari Xerox. Steve Jobs sama sekali tidak malu mengakui kalau dia itu telah melakukan pencurian atau pembajakan dari Xerox. Justru dia bangga dan menjadikan pencurian sebagai motto perusahaannya dan di depan kantornya, dikibarkan bendera bajak laut “Good artists copy, great artists steal..!!!
Pada saat Apple sudah besar atau sukses, Bill Gates atau pencipta Microsoft masih merupakan perusahaan kecil. Namun produk dasar mereka cukup menarik bagi IBM dan suatu saat bertemulah Bill Gates dengan petinggi IBM. Pada pertemuan tersebut, Bill Gates berhasil meyakinkan IBM bahwa mereka memiliki produk yg dibutuhkan IBM. Padahal Bill Gates dkk tidak mempunyai ide atau mempersiapkan apapun ketika berangkat ke pertemuan pada pihak petinggi IBM.
Bill Gates dkk pun bingung untuk menepati janji mereka. Di tengah-tengah kebingungan Bill Gates dkk, Allen mengunjungi sebuah software house kecil. Di toko tersebut dia melihat program XDOS, dan Allen pun membeli beserta lisensinya. Program tersebutlah yang akhirnya dijual kembali oleh Bill Gates kepada IBM. Itu pun dengan lisensi yang masih dipegang Microsoft. Program itu kemudian menjadi MS DOS, yang ada di seluruh komputer yang menggunakan Windows saat ini. Bayangkan betapa sakit hati, kecewa, sangat-sangat marah si pencipta XDOS bila mengetahui produknya di bajak atau di curi. Semenjak kerjasama dengan IBM, Microsoft pun terus berkembang, tetapi masih tetap di bawah Apple Inc.
Cerita tahap pengkhianatan. Sampai saat itu, Apple selalu selangkah lebih maju dan selalu berkembang pesat. Hal ini membuat Bill Gates penasaran dan datang menemui Jobs. Entah rayuan apa yang dia gunakan Bill Gates sehingga Steve Jobs mau menunjukkan prototype yang sedang dikembangkan Apple. Dan mustahilnya lagi, Steve Jobs bahkan memberi Bill Gates 1 buah prototype karena Bill Gates berjanji untuk ikut bekerjasama dan mengembangkannya. Baru setelah berjalannya waktu dan lama kelamaan tidak ada kabarnya, Steve Jobs pun mulai tersadar. Dia pun memanggil Bill Gates dengan penuh emosi dan amarah yang di atas normal. Di sini terulang lagi, terlihat bakat negoisator seorang Bill Gates, dia sekali lagi berhasil meyakinkan Steve Jobs bahwa dia sedang membantu melakukan pengembangan. Dan akhirnya tibalah saat peluncuran komputer Apple yang berasal dari prototype tersebut. Bill Gates diberi kesempatan untuk turut berpidato dan ketika Gates sedang di podium, Steve Jobs mendapat kabar bahwa di Jepang sudah beredar komputer dengan program yang mirip dengan produk Apple itu. Program tersebut tak lain adalah Microsoft Windows.

B.                 Tujuan
-                      Dalam penulisan makalah ini ditujukan untuk mengetahui sikap atau etika yang dilakukan oleh Steve Jobs dan Bill Gate dalam mengembangkan ide- ide mereka, serta mengimplementasikannya dengan cara yang beragam, ditinjau dari sisi etika bisnis dan etika profesi.

C.                Rumusan Masalah
1.        Siapakah Bill Gates dan Steve Jobs?
2.        Pelanggaran etika profesi apakah yang terjadi dalam film Pirates of Silicon Valley dan bagaimana pelanggaran tersebut jika disesuaikan dengan landasan hukum yang ada?
3.        Solusi apakah atas pelanggaran yang terjadi dalam film Pirates of Silicon Valley?
4.        Nilai moral yang bisa diambil dari film Pirates of Silicon Valley?



1.                   
BAB II
LANDASAN TEORI

A.                Perlindungan Hak Kekayaan intelektual
Saat ini, ada empat cara yang berbeda di mana individu dan organisasi menjaga  kekayaan intelektual mereka:
a)                  Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang adalah bagian rahasia dari kekayaan intelektual yang menyediakan perusahaan dengan keunggulan kompetitif. Contoh rahasia perdagangan termasuk formula, proses, desain eksklusif, rencana strategis, daftar pelanggan, dan koleksi lainnya informasi.
b)                  Merek Dagang dan Merek Layanan
Merek dagang adalah kata, simbol, gambar, suara, atau warna yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengidentifikasi barang. Sebuah merek layanan adalah merek untuk mengidentifikasikan sebuah layanan.
c)                  Paten
Pengertian Paten menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1,  adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten adalah cara pemerintah AS menyediakan seorang penemu dengan hak eksklusif untuk selembar kekayaan intelektual. Paten sangat berbeda dari rahasia dagang karena paten merupakan dokumen publik yang memberikan penjelasan rinci tentang penemuan.
d)                 Hak Cipta(Copyrights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif atas hak yang dimiliki si Pencipta atau pemegang Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan, atau hak untuk menikmati karya secara sah.[1] Hak cipta adalah  bagaimana pemerintah AS memberikan penulis dengan hak-hak tertentu untuk karya-karya asli yang mereka tulis. Pemilik hak cipta memiliki lima hak pokok:
-                    Hak untuk mereproduksi karya cipta
-                    Hak untuk mendistribusikan salinan dari pekerjaan untuk masyarakat
-                    Hak untuk menampilkan salinan dari pekerjaan di depan umum
-                    Hak untuk melakukan pekerjaan di depan umum
-                    Hak untuk menghasilkan karya-karya baru yang berasal dari karya cipta[2]

B.                 UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1, ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dpat dibaca dengan computer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
a.                   Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Pasal    15 :
            Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
a.                   Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tujuan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
b.                  Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
c.                   Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30 :
1.                  Hak Cipta atas Ciptaan :
a.                   Program Komputer
b.                  Sinematografi
c.                   Fotografi
d.                  Database
e.                   Karya hasil pengalihwujudan
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali digunakan.

Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau music dengan atau tanpa teks, drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industry(yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12 ).

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
            Di Indonesia, pendaftaraan ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftrakan langsung ciptaanya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun website yang ada (http://www.dgip.go.id/article/archive/9/situs web) Ditjen HKI. Daftar umum Ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

C.                Fair Use terhadap Hak Kekayaan Intelektual
Doktrin penggunaan wajar atau penggunaan pantas atau penggunaan adil (fair use) adalah sebuah aspek hukum hak cipta Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan bahan-bahan yang telah dilindungi hak cipta dalam karya penulis lain di bawah syarat-syarat tertentu.
Istilah "fair use" hanya digunakan di Amerika Serikat; di luar negeri, ada beberapa negara yang menerapkan sistem mirip yang bernama "fair dealing". Penggunaan wajar membuat karya yang terlindung hak cipta tersedia kepada publik sebagai bahan dasar tanpa perlu meminta izin, asalkan penggunaan gratis tersebut tidak melanggar hukum hak cipta, yang didefinisikan Konstitusi AS sebagai penyebar luasan "kemajuan Sains dan Seni-seni yang berguna" (kutipan asli dalam bahasa Inggris: "the Progress of Science and useful Arts"), yang lebih baik dari penegakan hukum terhadap klaim pelanggaran. Dengan itu doktrin ini mencoba menyeimbangkan kepentingan pemegang hak cipta individual dengan keuntungan sosial atau kebudayaan yang dapat dihasilkan dari penciptaan dan penyebar luasan karya derivatif tersebut.


BAB III
PEMBAHASAN

A.                Bill Gates dan Steve Jobs
William Henry "Bill" Gates III (lahir di Seattle, Washington, 28 Oktober 1955; umur 58 tahun) adalah seorang tokoh bisnis, investor, filantropis, penulis asal Amerika Serikat, serta mantan CEO yang saat ini menjabat sebagai ketua Microsoft, perusahaan perangkat lunak yang ia dirikan bersama Paul Allen. Ia menduduki peringkat tetap di antara orang-orang terkaya di dunia dan menempati peringkat pertama sejak 1995 hingga 2009, tidak termasuk 2008 ketika ia turun ke peringkat tiga. Selama kariernya di Microsoft, Gates pernah menjabat sebagai CEO dan kepala arsitek perangkat lunak, dan masih menjadi pemegang saham perorangan terbesar dengan lebih dari 8 persen saham umum perusahaan.
Steven Paul "Steve" Jobs (lahir di San Francisco, California, Amerika Serikat, 24 Februari 1955 – meninggal di Palo Alto, California, Amerika Serikat, 5 Oktober 2011 pada umur 56 tahun) adalah seorang tokoh bisnis dan penemu Amerika Serikat. Ia adalah pendiri pendamping, ketua, dan mantan CEO Apple Inc.  Pada akhir 1970-an, Jobs, bersama pendiri pendamping Apple Steve Wozniak, Mike Markkula, dan lainnya, merancang, mengembangkan, dan memasarkan salah satu jajaran komputer pribadi pertama yang sukses secara komersial, yaitu seri Apple II.

a.                  Kronologi Peristiwa
Mengambil latar belakang kampus di Barkeley sekitar tahun 1970 sebagai awal dimulainya kisah Bill Gates dan Steve Jobs. Bill Gates dan Steve Jobs ternyata tidak sendirian. Bill Gates memiliki dua orang teman yang paling penting dalam hidupnya sekaligus perusahaan yang didirkianya yaitu Microsoft, kedua temanya itu adalah Paul Alen dan Steve Ballmer. Steve Jobs sendiri juga memiliki sahabat dekat yang jenis bernama Steve Wozniak. Mereka semua adalah orang orang kampus yang kebetulan memiliki pemikiran yang berbeda.
Steve Jobs terobsesi untuk membesarkan rancangan Wozniak berupa komputer personal yang sudah dilengekapi dengan layar kecil. Lain halnya dengan Bill Gates yang terobsesi untuk menciptakan bahasa mesin untuk menghidupkan komputer pada masa itu. Steve mengawali kerjanya dengan memanfaatkan garasi di rumah orangtuanya sebagai tempat membuat komputer. Sedangkan, Bill Gates bersama Paul Alen menyewa motel kecil (penginapan kelas Melati) yang didesain sebagai tempat kerja sekaligus kantornya.
Keajaiban mulai tercipta setelah kedatangan Mike Markula yang menjadi investor pertama Apple Computer. Lain halnya dengan Bill Gates yang memulainya setelah mendapatkan kesempatan setelah berhasil mendapatkan kontrak untuk menjadi programmer mesin Altair 8800. Mereka semua mengawali dari bukan apa-apa dan bukan pula siapa-siapa. Sementara itu, Bill Gates maupun Steve Jobs tidaklah saling mengenal dan mereka semua bukanlah sesuatu yang besar di masa itu. Pertemuan pertama keduanya ketika dilangsungkan pameran komputer di San Fransisco tahun 1977. Apple Computer menjadi salah satu pesertanya dan satu-satunya produsen yang membuat komputer dengan layar monitor. Kehadiran Bill Gates di pameran tersebut untuk bertemu dengan Steve Jobs. Apple dikabarkan menginginkan kontrak atas lisensi BASIC senilai US$ 20.000 untuk menjalankan komputer Apple pertama. Dibandingkan Microsoft, Apple lebih dulu berkembang hingga memiliki pabrik dan perkantoran pertamanya. Titik balik Microsoft sesungguhnya diawali dengan kontrak kerjasama dengan IBM. Bill Gates mampu membaca kegelisahan IBM terhadap pesaing barunya, Apple Computer. Microsoft memberikan penawaran yang nampaknya sulit untuk ditolak oleh IBM, yaitu Disk Operating System (DOS). Suatu sistem operasi yang secara sistematik mampu membuat komputer IBM berfungsi/bekerja. Suatu saat nanti akan dikenal secara luas sistem operasi komputer yang memiliki 2 versi, yaitu IBM PC DOS dan Microsoft (Ms) DOS. Disinilah kecerdikan Bill Gates dengan memanfaatkan IBM untuk memperkenalkan, sekaligus memasarkan produk buatannya. Bill Gates sebenarnya tidak memiliki apapun yang bisa ditawarkan ke pihak IBM. Sistem operasi yang disebutkannya hanyalah model generik yang dibuat oleh pihak lain. Pemanfaatannya pun sangat terbatas di mana Microsoft menjadi konsultan dari pembuat sistem operasi tersebut. Bill Gates meminta Paul Alen untuk membeli lisensi sistem operasi tersebut untuk nantinya dikembangkan menjadi DOS.
Apple Computer diceritakan memperkenalkan sistem operasi terbarunya yang dikemas ke dalam Macintosh. Disinilah dituliskan dalam judul film ini „The Pirates‟. Idenya berawal dari gagasan Steve Jobs untuk mencuri antarmuka grafis yang diciptakan dan dikembangkan oleh Xerox. Steve Jobs menawarkan kerjasama dengan pihak Xerox yang akhirnya membuat tim pembajaknya masuk untuk membuka isi antaramuka grafis atau dikenal Graphical Unit Interface (GUI). Hasil bajakan itu kemudian dikemas ke dalam sistem operasi Macintosh yang tentunya sangat berbeda pula dengan Xerox, kecuali beberapa kemiripan.Bill Gates cukup terkejut ketika mencoba sistem Apple (Lisa) yang sudah diperlengkapi dengan antarmuka grafis terbaru. Disinilah awal mula ide untuk menciptakan Windows. Bill Gates menginginkan untuk mendapatkan kode GUI yang tersemat di dalam komputer Lisa. Di sini pula mulai dilakukan bajak-membajak piranti lunak.

b.                  Terpeliharanya persaingan antara Apple dan Microsoft
Meskipun pada akhirnya pada film Pirates of Silicon Valley bahwa Microsoft berhasil “menguasai” Apple, tetapi rivalitas kedua perusahaan ini masih berlanjut. Pada tahun 2001, Microsoft dengan produknya, Windows meluncurkan versi baru, yaitu Windows XP. Ditahun yang sama, Steve Jobs kembali ke Apple, dan meluncurkan competitor bagi Microsoft, dengan mengeluarkan produknya yang bernama Macintosh OS X, atau yang biasa disebut Mac OSX versi pertama.
Persaingan tidak berhenti sampai disitu. Pada tahun 2002, Apple membuat terobosan di bidang hardware dan pasar musik dunia, dengan membuat platform iTunes dan perangkat kerasnya yang bernama iPod. Tidak tinggal diam, Microsoft segera meluncurkan platform hardware serupa, yang dinamakan Microsoft Zune.
Persaingan yang paling baru, adalah pada mobile platform. Apple lebih dahulu melesat dengan iPhone dan iPad, yang dijawab oleh Microsoft dengan peluncuran Windows Phone dan Windows 8.              

B.                 Pelanggaran etika profesi yang terjadi
Dalam film Pirate of Silicon Valley dapat dilihat bahwa pada film tersebut terjadi bajak-membajak hasil karya. Telah ada UU yang mengatur tentang Hak Cipta/Copyright seperti yang dijelaskan pada landasan teori diatas. Yaitu, saat Apple mulai berkembang dan dan dikenal dunia dimulai ketika mereka berhasil menciptakan komputer yang memiliki GUI yang menarik dilengkapi dengan penggunaan mouse. Ide penggunaan mouse dan grafik ini sebenarnya mereka mencuri konsep yangn dimiliki oleh Xerox. Berawal dari pihak Xerox yang mengijinkan Jobs dkk untuk melihat hasil karyanya karena tidak menyadari dahsyatnya pemanfaatannya. Dan saat Jobs memberikan 1 buah prototype yang akan dikembangkan Apple karena Gates berjanji akan membantu mengembangkannya, tapi ternyata di Jepang sudah beredar komputer dengan program yang mirip dengan produk Apple itu. Program tersebut tak lain adalah Microsoft Windows.

C.                Alternatif Solusi Pelanggaran Hak Cipta
Undang-Undang hak cipta juga memberikan pilihan mekanisme bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta untuk mempertahankan haknya dengan 3 (tiga) cara yaitu:
1.        Melalui gugatan perdata , sebagaimana diatur dalam pasal 56 UU 19/2002 yang menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata, yang meliputi gugatan ganti rugi, permohonan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran serta permohonan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan dari pelanggaran. Selain itu pemegang hak cipta juga berhak meminta penetapan sementara[3] dari hakim agar memerintahkan pelanggar menghentikan segala kegiatan tindak pidana hak cipta agar tidak timbul kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak cipta.Gugatan perdata ini dapat di ajukan di Pengadilan Niaga[4] yang berkedudukan di 5 (lima) kota besar di Indonesia yaitu Medan, Jakarta,  Semarang, Surabaya dan Makassar. Sedangkan pelanggaran atas hak moral dari pencipta tetap dapat diajukan oleh pencipta atau ahli warisnya bila pencipta telah meninggal dunia.
2.        Melalui tuntutan pidana, pengajuan gugatan perdata dalam tindak pidana hak cipta tidak menggugurkan hak negara untuk melakukan tuntutan pidana. Pasal 72 UU 19/2002 telah mengatur ketentuan pidana dengan sanksi pidana yang cukup tinggi.
3.        Pilihan yang terakhir adalah pemanfaatan Penyelesaian Sengketa Alternatif ( Altenatif Dispute Resolution) yang meliputi Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase

a.       Upaya-Upaya Yang Dapat Dilakukan Pemerintah, Sektor Swasta Dan Masyarakat
·         DIRJEN HKI
Beberapa hal telah dilakukan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminimalisasi pembajakan, di antaranya sejak Februari 2007 mempermudah pelayanan dengan membuka enam provinsi percontohan di mana publik bisa mendaftarkan karyanya di kantor-kantor wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di enam provinsi. Enam provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, dan Makassar. Enam provinsi lain yang akan menyusul untuk dibuka adalah Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau. Biaya pendaftaran untuk merek Rp 450.000, sedangkan untuk hak cipta Rp 75.000. [5]
·                     APARAT PENEGAK HUKUM
Aparat penegak hukum yang terkait dengan penegakan hukum HKI adalah polisi, jaksa, hakim dan Bea dan Cukai. Pelatihan secara rutin oleh instansi yang bersangkutan bekerjasama dengan DIRJEN HKI, AUSAID, EC sejak tahun 1996. Yang perlu diperhatikan adalah penempatan SDM yang telah mendapatkan pelatihan HKI pada posisi yang tepat.
Tindakan nyata yang dilakukan untuk memberantas pelanggaran HKI, Khususnya oleh kepolisian dengan  melakukan razia barang bajakan secara berkala, bahkan dari kegiatan ini ada beberapa kasus yang  yang sampai pada proses peradilan.
D.                Manfaat dari persaingan Apple (Steve Job) dan Microsoft (Bill Gate)
Persaingan yang dilakukan oleh kedua perusahaan itu jika dilihat dari segi etika bisnis dan profesi jelas melanggar karena kedua perusahaan itu saling melakukan pembajakan untuk kepentingan bisnisnya,akan tetapi ada sisi positif yang dapat kita jadikan teladan dari persaingan tersebut.Berikut ini adalah kalimat – kalimat yang yang dilontarkan oleh Steve Job dan Bill Gate:
1.      “Dia selalu memandang sesuatu secara berbeda. Bahkan saat aku di Berkeley”. Dari perkataan ini menurut kelompok kami dapat diartikan bahwa dalam melihat peluang kita harus melihat dari berbagai sudut pandang, sehingga dari berbagai sudut pandang tersebut kita mengetahui yang mana yang lebih bagus dan yang mana yang banyak resikonya, mengingat seorang wirausahawan memang harus berani mengambil esiko, tapi selama resiko itu dapat diatasi dan di pertanggung jawabkan.
2.      “Tugas kita adalah cari tahu apa yang orang ini tidak tahu apa yang diaperlukan...... tapi memerlukan dan memastikan ia tahu apa yang diperlukannya...... dan kita satu-satunya yang memberikanjawaban padanya”. Dari perkataa Bill Gate tersebut dapat dipahami bahwa ketika kita kalah saing dengan pesaing kita, hendaknya sebagai langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi bagaimana kekurangan musuh dan sebisanya hendaknya kita menjadi apa yang musuh tidak bisa.
3.      “Kita punya peluang, takdir......dan kini kita akan menyerahkannyapada para ahli bisnis itu?”. Dari perkataann Steve Jobs ini bermakna sebuah peluang merupakan takdir kita kedepan yang kita tidak tahu bahwa peluang itu berpotensi membuat sejarah, jadi dalam mengambil peluang itu jangn setengah-setengah ketika seengah matang sudah dijula, itu akan hanya profit jangka pendek bagi kita sendiri yang menemukan ide itu.
4.      “Kita punya peluang, takdir......dan kini kita akan menyerahkannyapada para ahli bisnis itu?”. Dari perkataann Steve Jobs ini bermakna sebuah peluang merupakan takdir kita kedepan yang kita tidak tahu bahwa peluang itu berpotensi membuat sejarah, jadi dalam mengambil peluang itu jangn setengah-setengah ketika seengah matang sudah dijula, itu akan hanya profit jangka pendek bagi kita sendiri yang menemukan ide itu.
5.      “Seperti yang Picasso bilang : Seniman baik meniru. Seniman hebat mencuri” Perkataan steve Jobs pada meetingnya ini mengandung arti yang sangat mendalam terkait masalah yang berhubungan dengan teori kreatif inovatif dimana kreatif adalah bagaimana kita mengolah peluang yang ada dengan ide baru yang kita munculkan sehingga menjadi produk yang unggul. Sedangkan inovatif adalah bagaimana kita mengolah ide-ide yang sudah ada menjadi sebuah peluang yang akan memunculkan produk berdaya saing tinggi. Seperti yang Steve Jobs bilang bahwa seniman yang baik itu menitu, meniru dalam ha ini dikaikan dengan hanya menjiplak produk yang ada tanpa mengubah spesifikasi-spesifikasinya, namun Steve Jobs juga berkata bahwa seniman yang hebat itu mencuri dimana bila kita kaitkan dengan teori inovatif tentang modifikasi ide, ide-ide yang sudah ada dan dikira mdiminati kita curi dan kita modifikasi sedemikian rupa agar kita tidak ketahuan mencuri sehingga kita bagaikan Seorang bandit yang setelah merampok tapi tidak meninggalkan jejak.






KESIMPULAN DAN SARAN

A.                Kesimpulan
Dari beberapa istilah penting yang telah dibahas dapat disimpulkan bahwa sudut pandang dalam mencari peluang itu tidak boleh hanya dari satu sudut pandang saja melainkan dari berbagai sudut pandang, sudut pandang itu sendiri dapat kita ambil dari ide musuh yang kemudian akan dianalisa kekurangannya yang selanjutnya akan kita tuangkan pada produk kita sendiri. Dalam mencari peluang sendiri itupun kita harus cermat memilah dan memilih mana saja peluang yang paling bagus dengan resiko seminimalis mungkin. Dan yang terakhir adalah bahawa dalam sebuah usaha mencari peluang torema kreatif inovatif sendiri sangatlah penting untuk menemukan atau memodifikasi ide-ide yang berpotensi. Perusahaan pada masa kini cenderung menghallakan segala cara untuk memperoleh keuntungan semata tanpa peduli halal atau haram. Beragam definisi tentang etika berbisnis sudah tidak dijalankan lagi oleh sebagian bahkan hampir seluruh perusahaan dalam menjalankan aktifitasnya.
Dalam film Pirates of Sillikon Valley, ada 2 hal yakni positif dan negative yang kami dapatkan. Kejadian-kejadian seperti memanfaatkan ide orang lain, kemudian diubah dalam film tersebut, memang membawa dampak yang sangat besar dalm kehidupan “Sang Pelaku” maupun bagi kehidupan masyarakat sekarang.

B.                 Saran
1.      Menciptakan suatu persaingan dalam berbisnis dengan menjalankan kaidah-kaidah bisnis jauh lebih baik dan bermutu.
2.      Membangun pencitraan yang baik merupakan suatu wujud nyata yang baik dilakukan daripada siobuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
3.      Berpatner dan melakukan profesionalisme dalam pekerjaan memang harus namun sikap welas asih dan penuh kompromi harus diutamakan dalam etika berbisnis

DAFTAR PUSTAKA

-          Munandar, Haris dan Sally. 2008. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: gapprint.
-          Isnaini, Yusran. 2010. Buku Pintar HAKI. Bogor: Ghalia Indonesia
-          Purwaningsih, Endang. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Bogor: Ghalia Indonesia
-          http://anaytronik.blogspot.com/2011/10/sinopsis-dan-kesimpulan-film-pirates-of.html  diakses pada tanggal 12 April 2014
-          http://monstajam.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html diakses pada tanggal 12 April 2014





[1] Munandar, Haris dan Sally. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual. (Jakarta : gapprint,2008) h.14
[2] Michael J.Quinn, Etichs for the Information Age, 5th Edition. hlm-169
[3] Pasal 67 UU 19/2002
[4] Pasal 59 UU 19/2002
[5] http://www.kompas.com, Negara Rugi Besar akibat Pembajakan,

0 comments:

Post a Comment

Thursday 17 April 2014

Analisa Film "Pirates of Silicon Valley" (Tugas UTS)

Posted by Unknown at 05:01


BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Pirates Of Silicon Valley adalah sebuah film yang berdurasi 95 menit disutradarai oleh Martyn Burke dirilis pada tahun 1999. Dibintangi oleh Noah Wyle (Steve Jobs) dan Anthony Michael Hall (Bill Gates).
Silicon Valley atau lembah silikon adalah salah satu daerah di negara bagian Kalifornia yang memiliki kandungan unsur silikon cukup melimpah. Unsur silikon adalah bahan dasar pembuat mikro chip maupun prosesor. Di sinilah tempat dibangunnya industri teknologi tinggi seperti pabrikan komputer hingga pabrikan perangkat lunak. Membuka kisah berdirinya Microsoft ternyata tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan kisah berdirinya Apple Computer.
Cerita pertama dari film ini, bagaimana Steve Jobs dan Bill Gates memulai semuanya dari bawah. Di film ini kita bisa di buat kagum dan tidak percaya oleh kejeniusan dan semangat perjuangan mereka. Pada 1975, Bill Gates dan rekannya Paul Allen mendirikan Microsoft. Dan pada 1976, SteveJobs dan rekannya Steve Wozniac mendirikan Apple Inc, di garasi. Waktu itu mereka mampu menjual komputer Apple I yang awalnya dibungkus kayu & menggunakan layar TV bekas. Sebenarnya Wozniac sempat menunjukkan komputer tersebut ke perusaahaan HP tempat dia bekerja tapi apa yang di peroleh Wozniac, para petinggi HP saat itu hanya menertawakannya.
Tahap pencurian, sebenernya 2 kubu tersebut memajukan perusahaan mereka dengan hasil karya orang lain. Di Kelompok Steve Jobs dkk, kejayaan Apple bermulai ketika mereka berhasil menciptakan komputer yg memiliki GUI yang menarik, dgn menggunakan mouse sebagai penunjuk atau kursos. Ide penggunaan mouse dan grafik tersebut mereka mencuri atau membajak dari Xerox. Dari pihak Xerox mengijinkan Steve Jobs dkk melihat hasil karyanya padahal Steve Jobs dkk mencuri ide tersebut dan sangat – sangat bermanfaatan karya dari Xerox. Steve Jobs sama sekali tidak malu mengakui kalau dia itu telah melakukan pencurian atau pembajakan dari Xerox. Justru dia bangga dan menjadikan pencurian sebagai motto perusahaannya dan di depan kantornya, dikibarkan bendera bajak laut “Good artists copy, great artists steal..!!!
Pada saat Apple sudah besar atau sukses, Bill Gates atau pencipta Microsoft masih merupakan perusahaan kecil. Namun produk dasar mereka cukup menarik bagi IBM dan suatu saat bertemulah Bill Gates dengan petinggi IBM. Pada pertemuan tersebut, Bill Gates berhasil meyakinkan IBM bahwa mereka memiliki produk yg dibutuhkan IBM. Padahal Bill Gates dkk tidak mempunyai ide atau mempersiapkan apapun ketika berangkat ke pertemuan pada pihak petinggi IBM.
Bill Gates dkk pun bingung untuk menepati janji mereka. Di tengah-tengah kebingungan Bill Gates dkk, Allen mengunjungi sebuah software house kecil. Di toko tersebut dia melihat program XDOS, dan Allen pun membeli beserta lisensinya. Program tersebutlah yang akhirnya dijual kembali oleh Bill Gates kepada IBM. Itu pun dengan lisensi yang masih dipegang Microsoft. Program itu kemudian menjadi MS DOS, yang ada di seluruh komputer yang menggunakan Windows saat ini. Bayangkan betapa sakit hati, kecewa, sangat-sangat marah si pencipta XDOS bila mengetahui produknya di bajak atau di curi. Semenjak kerjasama dengan IBM, Microsoft pun terus berkembang, tetapi masih tetap di bawah Apple Inc.
Cerita tahap pengkhianatan. Sampai saat itu, Apple selalu selangkah lebih maju dan selalu berkembang pesat. Hal ini membuat Bill Gates penasaran dan datang menemui Jobs. Entah rayuan apa yang dia gunakan Bill Gates sehingga Steve Jobs mau menunjukkan prototype yang sedang dikembangkan Apple. Dan mustahilnya lagi, Steve Jobs bahkan memberi Bill Gates 1 buah prototype karena Bill Gates berjanji untuk ikut bekerjasama dan mengembangkannya. Baru setelah berjalannya waktu dan lama kelamaan tidak ada kabarnya, Steve Jobs pun mulai tersadar. Dia pun memanggil Bill Gates dengan penuh emosi dan amarah yang di atas normal. Di sini terulang lagi, terlihat bakat negoisator seorang Bill Gates, dia sekali lagi berhasil meyakinkan Steve Jobs bahwa dia sedang membantu melakukan pengembangan. Dan akhirnya tibalah saat peluncuran komputer Apple yang berasal dari prototype tersebut. Bill Gates diberi kesempatan untuk turut berpidato dan ketika Gates sedang di podium, Steve Jobs mendapat kabar bahwa di Jepang sudah beredar komputer dengan program yang mirip dengan produk Apple itu. Program tersebut tak lain adalah Microsoft Windows.

B.                 Tujuan
-                      Dalam penulisan makalah ini ditujukan untuk mengetahui sikap atau etika yang dilakukan oleh Steve Jobs dan Bill Gate dalam mengembangkan ide- ide mereka, serta mengimplementasikannya dengan cara yang beragam, ditinjau dari sisi etika bisnis dan etika profesi.

C.                Rumusan Masalah
1.        Siapakah Bill Gates dan Steve Jobs?
2.        Pelanggaran etika profesi apakah yang terjadi dalam film Pirates of Silicon Valley dan bagaimana pelanggaran tersebut jika disesuaikan dengan landasan hukum yang ada?
3.        Solusi apakah atas pelanggaran yang terjadi dalam film Pirates of Silicon Valley?
4.        Nilai moral yang bisa diambil dari film Pirates of Silicon Valley?



1.                   
BAB II
LANDASAN TEORI

A.                Perlindungan Hak Kekayaan intelektual
Saat ini, ada empat cara yang berbeda di mana individu dan organisasi menjaga  kekayaan intelektual mereka:
a)                  Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang adalah bagian rahasia dari kekayaan intelektual yang menyediakan perusahaan dengan keunggulan kompetitif. Contoh rahasia perdagangan termasuk formula, proses, desain eksklusif, rencana strategis, daftar pelanggan, dan koleksi lainnya informasi.
b)                  Merek Dagang dan Merek Layanan
Merek dagang adalah kata, simbol, gambar, suara, atau warna yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengidentifikasi barang. Sebuah merek layanan adalah merek untuk mengidentifikasikan sebuah layanan.
c)                  Paten
Pengertian Paten menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1,  adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten adalah cara pemerintah AS menyediakan seorang penemu dengan hak eksklusif untuk selembar kekayaan intelektual. Paten sangat berbeda dari rahasia dagang karena paten merupakan dokumen publik yang memberikan penjelasan rinci tentang penemuan.
d)                 Hak Cipta(Copyrights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif atas hak yang dimiliki si Pencipta atau pemegang Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan, atau hak untuk menikmati karya secara sah.[1] Hak cipta adalah  bagaimana pemerintah AS memberikan penulis dengan hak-hak tertentu untuk karya-karya asli yang mereka tulis. Pemilik hak cipta memiliki lima hak pokok:
-                    Hak untuk mereproduksi karya cipta
-                    Hak untuk mendistribusikan salinan dari pekerjaan untuk masyarakat
-                    Hak untuk menampilkan salinan dari pekerjaan di depan umum
-                    Hak untuk melakukan pekerjaan di depan umum
-                    Hak untuk menghasilkan karya-karya baru yang berasal dari karya cipta[2]

B.                 UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1, ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dpat dibaca dengan computer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
a.                   Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Pasal    15 :
            Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
a.                   Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tujuan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
b.                  Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
c.                   Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30 :
1.                  Hak Cipta atas Ciptaan :
a.                   Program Komputer
b.                  Sinematografi
c.                   Fotografi
d.                  Database
e.                   Karya hasil pengalihwujudan
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali digunakan.

Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau music dengan atau tanpa teks, drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industry(yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12 ).

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
            Di Indonesia, pendaftaraan ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftrakan langsung ciptaanya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun website yang ada (http://www.dgip.go.id/article/archive/9/situs web) Ditjen HKI. Daftar umum Ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

C.                Fair Use terhadap Hak Kekayaan Intelektual
Doktrin penggunaan wajar atau penggunaan pantas atau penggunaan adil (fair use) adalah sebuah aspek hukum hak cipta Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan bahan-bahan yang telah dilindungi hak cipta dalam karya penulis lain di bawah syarat-syarat tertentu.
Istilah "fair use" hanya digunakan di Amerika Serikat; di luar negeri, ada beberapa negara yang menerapkan sistem mirip yang bernama "fair dealing". Penggunaan wajar membuat karya yang terlindung hak cipta tersedia kepada publik sebagai bahan dasar tanpa perlu meminta izin, asalkan penggunaan gratis tersebut tidak melanggar hukum hak cipta, yang didefinisikan Konstitusi AS sebagai penyebar luasan "kemajuan Sains dan Seni-seni yang berguna" (kutipan asli dalam bahasa Inggris: "the Progress of Science and useful Arts"), yang lebih baik dari penegakan hukum terhadap klaim pelanggaran. Dengan itu doktrin ini mencoba menyeimbangkan kepentingan pemegang hak cipta individual dengan keuntungan sosial atau kebudayaan yang dapat dihasilkan dari penciptaan dan penyebar luasan karya derivatif tersebut.


BAB III
PEMBAHASAN

A.                Bill Gates dan Steve Jobs
William Henry "Bill" Gates III (lahir di Seattle, Washington, 28 Oktober 1955; umur 58 tahun) adalah seorang tokoh bisnis, investor, filantropis, penulis asal Amerika Serikat, serta mantan CEO yang saat ini menjabat sebagai ketua Microsoft, perusahaan perangkat lunak yang ia dirikan bersama Paul Allen. Ia menduduki peringkat tetap di antara orang-orang terkaya di dunia dan menempati peringkat pertama sejak 1995 hingga 2009, tidak termasuk 2008 ketika ia turun ke peringkat tiga. Selama kariernya di Microsoft, Gates pernah menjabat sebagai CEO dan kepala arsitek perangkat lunak, dan masih menjadi pemegang saham perorangan terbesar dengan lebih dari 8 persen saham umum perusahaan.
Steven Paul "Steve" Jobs (lahir di San Francisco, California, Amerika Serikat, 24 Februari 1955 – meninggal di Palo Alto, California, Amerika Serikat, 5 Oktober 2011 pada umur 56 tahun) adalah seorang tokoh bisnis dan penemu Amerika Serikat. Ia adalah pendiri pendamping, ketua, dan mantan CEO Apple Inc.  Pada akhir 1970-an, Jobs, bersama pendiri pendamping Apple Steve Wozniak, Mike Markkula, dan lainnya, merancang, mengembangkan, dan memasarkan salah satu jajaran komputer pribadi pertama yang sukses secara komersial, yaitu seri Apple II.

a.                  Kronologi Peristiwa
Mengambil latar belakang kampus di Barkeley sekitar tahun 1970 sebagai awal dimulainya kisah Bill Gates dan Steve Jobs. Bill Gates dan Steve Jobs ternyata tidak sendirian. Bill Gates memiliki dua orang teman yang paling penting dalam hidupnya sekaligus perusahaan yang didirkianya yaitu Microsoft, kedua temanya itu adalah Paul Alen dan Steve Ballmer. Steve Jobs sendiri juga memiliki sahabat dekat yang jenis bernama Steve Wozniak. Mereka semua adalah orang orang kampus yang kebetulan memiliki pemikiran yang berbeda.
Steve Jobs terobsesi untuk membesarkan rancangan Wozniak berupa komputer personal yang sudah dilengekapi dengan layar kecil. Lain halnya dengan Bill Gates yang terobsesi untuk menciptakan bahasa mesin untuk menghidupkan komputer pada masa itu. Steve mengawali kerjanya dengan memanfaatkan garasi di rumah orangtuanya sebagai tempat membuat komputer. Sedangkan, Bill Gates bersama Paul Alen menyewa motel kecil (penginapan kelas Melati) yang didesain sebagai tempat kerja sekaligus kantornya.
Keajaiban mulai tercipta setelah kedatangan Mike Markula yang menjadi investor pertama Apple Computer. Lain halnya dengan Bill Gates yang memulainya setelah mendapatkan kesempatan setelah berhasil mendapatkan kontrak untuk menjadi programmer mesin Altair 8800. Mereka semua mengawali dari bukan apa-apa dan bukan pula siapa-siapa. Sementara itu, Bill Gates maupun Steve Jobs tidaklah saling mengenal dan mereka semua bukanlah sesuatu yang besar di masa itu. Pertemuan pertama keduanya ketika dilangsungkan pameran komputer di San Fransisco tahun 1977. Apple Computer menjadi salah satu pesertanya dan satu-satunya produsen yang membuat komputer dengan layar monitor. Kehadiran Bill Gates di pameran tersebut untuk bertemu dengan Steve Jobs. Apple dikabarkan menginginkan kontrak atas lisensi BASIC senilai US$ 20.000 untuk menjalankan komputer Apple pertama. Dibandingkan Microsoft, Apple lebih dulu berkembang hingga memiliki pabrik dan perkantoran pertamanya. Titik balik Microsoft sesungguhnya diawali dengan kontrak kerjasama dengan IBM. Bill Gates mampu membaca kegelisahan IBM terhadap pesaing barunya, Apple Computer. Microsoft memberikan penawaran yang nampaknya sulit untuk ditolak oleh IBM, yaitu Disk Operating System (DOS). Suatu sistem operasi yang secara sistematik mampu membuat komputer IBM berfungsi/bekerja. Suatu saat nanti akan dikenal secara luas sistem operasi komputer yang memiliki 2 versi, yaitu IBM PC DOS dan Microsoft (Ms) DOS. Disinilah kecerdikan Bill Gates dengan memanfaatkan IBM untuk memperkenalkan, sekaligus memasarkan produk buatannya. Bill Gates sebenarnya tidak memiliki apapun yang bisa ditawarkan ke pihak IBM. Sistem operasi yang disebutkannya hanyalah model generik yang dibuat oleh pihak lain. Pemanfaatannya pun sangat terbatas di mana Microsoft menjadi konsultan dari pembuat sistem operasi tersebut. Bill Gates meminta Paul Alen untuk membeli lisensi sistem operasi tersebut untuk nantinya dikembangkan menjadi DOS.
Apple Computer diceritakan memperkenalkan sistem operasi terbarunya yang dikemas ke dalam Macintosh. Disinilah dituliskan dalam judul film ini „The Pirates‟. Idenya berawal dari gagasan Steve Jobs untuk mencuri antarmuka grafis yang diciptakan dan dikembangkan oleh Xerox. Steve Jobs menawarkan kerjasama dengan pihak Xerox yang akhirnya membuat tim pembajaknya masuk untuk membuka isi antaramuka grafis atau dikenal Graphical Unit Interface (GUI). Hasil bajakan itu kemudian dikemas ke dalam sistem operasi Macintosh yang tentunya sangat berbeda pula dengan Xerox, kecuali beberapa kemiripan.Bill Gates cukup terkejut ketika mencoba sistem Apple (Lisa) yang sudah diperlengkapi dengan antarmuka grafis terbaru. Disinilah awal mula ide untuk menciptakan Windows. Bill Gates menginginkan untuk mendapatkan kode GUI yang tersemat di dalam komputer Lisa. Di sini pula mulai dilakukan bajak-membajak piranti lunak.

b.                  Terpeliharanya persaingan antara Apple dan Microsoft
Meskipun pada akhirnya pada film Pirates of Silicon Valley bahwa Microsoft berhasil “menguasai” Apple, tetapi rivalitas kedua perusahaan ini masih berlanjut. Pada tahun 2001, Microsoft dengan produknya, Windows meluncurkan versi baru, yaitu Windows XP. Ditahun yang sama, Steve Jobs kembali ke Apple, dan meluncurkan competitor bagi Microsoft, dengan mengeluarkan produknya yang bernama Macintosh OS X, atau yang biasa disebut Mac OSX versi pertama.
Persaingan tidak berhenti sampai disitu. Pada tahun 2002, Apple membuat terobosan di bidang hardware dan pasar musik dunia, dengan membuat platform iTunes dan perangkat kerasnya yang bernama iPod. Tidak tinggal diam, Microsoft segera meluncurkan platform hardware serupa, yang dinamakan Microsoft Zune.
Persaingan yang paling baru, adalah pada mobile platform. Apple lebih dahulu melesat dengan iPhone dan iPad, yang dijawab oleh Microsoft dengan peluncuran Windows Phone dan Windows 8.              

B.                 Pelanggaran etika profesi yang terjadi
Dalam film Pirate of Silicon Valley dapat dilihat bahwa pada film tersebut terjadi bajak-membajak hasil karya. Telah ada UU yang mengatur tentang Hak Cipta/Copyright seperti yang dijelaskan pada landasan teori diatas. Yaitu, saat Apple mulai berkembang dan dan dikenal dunia dimulai ketika mereka berhasil menciptakan komputer yang memiliki GUI yang menarik dilengkapi dengan penggunaan mouse. Ide penggunaan mouse dan grafik ini sebenarnya mereka mencuri konsep yangn dimiliki oleh Xerox. Berawal dari pihak Xerox yang mengijinkan Jobs dkk untuk melihat hasil karyanya karena tidak menyadari dahsyatnya pemanfaatannya. Dan saat Jobs memberikan 1 buah prototype yang akan dikembangkan Apple karena Gates berjanji akan membantu mengembangkannya, tapi ternyata di Jepang sudah beredar komputer dengan program yang mirip dengan produk Apple itu. Program tersebut tak lain adalah Microsoft Windows.

C.                Alternatif Solusi Pelanggaran Hak Cipta
Undang-Undang hak cipta juga memberikan pilihan mekanisme bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta untuk mempertahankan haknya dengan 3 (tiga) cara yaitu:
1.        Melalui gugatan perdata , sebagaimana diatur dalam pasal 56 UU 19/2002 yang menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata, yang meliputi gugatan ganti rugi, permohonan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran serta permohonan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan dari pelanggaran. Selain itu pemegang hak cipta juga berhak meminta penetapan sementara[3] dari hakim agar memerintahkan pelanggar menghentikan segala kegiatan tindak pidana hak cipta agar tidak timbul kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak cipta.Gugatan perdata ini dapat di ajukan di Pengadilan Niaga[4] yang berkedudukan di 5 (lima) kota besar di Indonesia yaitu Medan, Jakarta,  Semarang, Surabaya dan Makassar. Sedangkan pelanggaran atas hak moral dari pencipta tetap dapat diajukan oleh pencipta atau ahli warisnya bila pencipta telah meninggal dunia.
2.        Melalui tuntutan pidana, pengajuan gugatan perdata dalam tindak pidana hak cipta tidak menggugurkan hak negara untuk melakukan tuntutan pidana. Pasal 72 UU 19/2002 telah mengatur ketentuan pidana dengan sanksi pidana yang cukup tinggi.
3.        Pilihan yang terakhir adalah pemanfaatan Penyelesaian Sengketa Alternatif ( Altenatif Dispute Resolution) yang meliputi Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase

a.       Upaya-Upaya Yang Dapat Dilakukan Pemerintah, Sektor Swasta Dan Masyarakat
·         DIRJEN HKI
Beberapa hal telah dilakukan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminimalisasi pembajakan, di antaranya sejak Februari 2007 mempermudah pelayanan dengan membuka enam provinsi percontohan di mana publik bisa mendaftarkan karyanya di kantor-kantor wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di enam provinsi. Enam provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, dan Makassar. Enam provinsi lain yang akan menyusul untuk dibuka adalah Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau. Biaya pendaftaran untuk merek Rp 450.000, sedangkan untuk hak cipta Rp 75.000. [5]
·                     APARAT PENEGAK HUKUM
Aparat penegak hukum yang terkait dengan penegakan hukum HKI adalah polisi, jaksa, hakim dan Bea dan Cukai. Pelatihan secara rutin oleh instansi yang bersangkutan bekerjasama dengan DIRJEN HKI, AUSAID, EC sejak tahun 1996. Yang perlu diperhatikan adalah penempatan SDM yang telah mendapatkan pelatihan HKI pada posisi yang tepat.
Tindakan nyata yang dilakukan untuk memberantas pelanggaran HKI, Khususnya oleh kepolisian dengan  melakukan razia barang bajakan secara berkala, bahkan dari kegiatan ini ada beberapa kasus yang  yang sampai pada proses peradilan.
D.                Manfaat dari persaingan Apple (Steve Job) dan Microsoft (Bill Gate)
Persaingan yang dilakukan oleh kedua perusahaan itu jika dilihat dari segi etika bisnis dan profesi jelas melanggar karena kedua perusahaan itu saling melakukan pembajakan untuk kepentingan bisnisnya,akan tetapi ada sisi positif yang dapat kita jadikan teladan dari persaingan tersebut.Berikut ini adalah kalimat – kalimat yang yang dilontarkan oleh Steve Job dan Bill Gate:
1.      “Dia selalu memandang sesuatu secara berbeda. Bahkan saat aku di Berkeley”. Dari perkataan ini menurut kelompok kami dapat diartikan bahwa dalam melihat peluang kita harus melihat dari berbagai sudut pandang, sehingga dari berbagai sudut pandang tersebut kita mengetahui yang mana yang lebih bagus dan yang mana yang banyak resikonya, mengingat seorang wirausahawan memang harus berani mengambil esiko, tapi selama resiko itu dapat diatasi dan di pertanggung jawabkan.
2.      “Tugas kita adalah cari tahu apa yang orang ini tidak tahu apa yang diaperlukan...... tapi memerlukan dan memastikan ia tahu apa yang diperlukannya...... dan kita satu-satunya yang memberikanjawaban padanya”. Dari perkataa Bill Gate tersebut dapat dipahami bahwa ketika kita kalah saing dengan pesaing kita, hendaknya sebagai langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi bagaimana kekurangan musuh dan sebisanya hendaknya kita menjadi apa yang musuh tidak bisa.
3.      “Kita punya peluang, takdir......dan kini kita akan menyerahkannyapada para ahli bisnis itu?”. Dari perkataann Steve Jobs ini bermakna sebuah peluang merupakan takdir kita kedepan yang kita tidak tahu bahwa peluang itu berpotensi membuat sejarah, jadi dalam mengambil peluang itu jangn setengah-setengah ketika seengah matang sudah dijula, itu akan hanya profit jangka pendek bagi kita sendiri yang menemukan ide itu.
4.      “Kita punya peluang, takdir......dan kini kita akan menyerahkannyapada para ahli bisnis itu?”. Dari perkataann Steve Jobs ini bermakna sebuah peluang merupakan takdir kita kedepan yang kita tidak tahu bahwa peluang itu berpotensi membuat sejarah, jadi dalam mengambil peluang itu jangn setengah-setengah ketika seengah matang sudah dijula, itu akan hanya profit jangka pendek bagi kita sendiri yang menemukan ide itu.
5.      “Seperti yang Picasso bilang : Seniman baik meniru. Seniman hebat mencuri” Perkataan steve Jobs pada meetingnya ini mengandung arti yang sangat mendalam terkait masalah yang berhubungan dengan teori kreatif inovatif dimana kreatif adalah bagaimana kita mengolah peluang yang ada dengan ide baru yang kita munculkan sehingga menjadi produk yang unggul. Sedangkan inovatif adalah bagaimana kita mengolah ide-ide yang sudah ada menjadi sebuah peluang yang akan memunculkan produk berdaya saing tinggi. Seperti yang Steve Jobs bilang bahwa seniman yang baik itu menitu, meniru dalam ha ini dikaikan dengan hanya menjiplak produk yang ada tanpa mengubah spesifikasi-spesifikasinya, namun Steve Jobs juga berkata bahwa seniman yang hebat itu mencuri dimana bila kita kaitkan dengan teori inovatif tentang modifikasi ide, ide-ide yang sudah ada dan dikira mdiminati kita curi dan kita modifikasi sedemikian rupa agar kita tidak ketahuan mencuri sehingga kita bagaikan Seorang bandit yang setelah merampok tapi tidak meninggalkan jejak.






KESIMPULAN DAN SARAN

A.                Kesimpulan
Dari beberapa istilah penting yang telah dibahas dapat disimpulkan bahwa sudut pandang dalam mencari peluang itu tidak boleh hanya dari satu sudut pandang saja melainkan dari berbagai sudut pandang, sudut pandang itu sendiri dapat kita ambil dari ide musuh yang kemudian akan dianalisa kekurangannya yang selanjutnya akan kita tuangkan pada produk kita sendiri. Dalam mencari peluang sendiri itupun kita harus cermat memilah dan memilih mana saja peluang yang paling bagus dengan resiko seminimalis mungkin. Dan yang terakhir adalah bahawa dalam sebuah usaha mencari peluang torema kreatif inovatif sendiri sangatlah penting untuk menemukan atau memodifikasi ide-ide yang berpotensi. Perusahaan pada masa kini cenderung menghallakan segala cara untuk memperoleh keuntungan semata tanpa peduli halal atau haram. Beragam definisi tentang etika berbisnis sudah tidak dijalankan lagi oleh sebagian bahkan hampir seluruh perusahaan dalam menjalankan aktifitasnya.
Dalam film Pirates of Sillikon Valley, ada 2 hal yakni positif dan negative yang kami dapatkan. Kejadian-kejadian seperti memanfaatkan ide orang lain, kemudian diubah dalam film tersebut, memang membawa dampak yang sangat besar dalm kehidupan “Sang Pelaku” maupun bagi kehidupan masyarakat sekarang.

B.                 Saran
1.      Menciptakan suatu persaingan dalam berbisnis dengan menjalankan kaidah-kaidah bisnis jauh lebih baik dan bermutu.
2.      Membangun pencitraan yang baik merupakan suatu wujud nyata yang baik dilakukan daripada siobuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
3.      Berpatner dan melakukan profesionalisme dalam pekerjaan memang harus namun sikap welas asih dan penuh kompromi harus diutamakan dalam etika berbisnis

DAFTAR PUSTAKA

-          Munandar, Haris dan Sally. 2008. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: gapprint.
-          Isnaini, Yusran. 2010. Buku Pintar HAKI. Bogor: Ghalia Indonesia
-          Purwaningsih, Endang. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Bogor: Ghalia Indonesia
-          http://anaytronik.blogspot.com/2011/10/sinopsis-dan-kesimpulan-film-pirates-of.html  diakses pada tanggal 12 April 2014
-          http://monstajam.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html diakses pada tanggal 12 April 2014





[1] Munandar, Haris dan Sally. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual. (Jakarta : gapprint,2008) h.14
[2] Michael J.Quinn, Etichs for the Information Age, 5th Edition. hlm-169
[3] Pasal 67 UU 19/2002
[4] Pasal 59 UU 19/2002
[5] http://www.kompas.com, Negara Rugi Besar akibat Pembajakan,

0 comments on "Analisa Film "Pirates of Silicon Valley" (Tugas UTS)"

Post a Comment

 

Catatanku Template by Ipietoon Cute Blog Design