BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pirates Of Silicon Valley adalah sebuah film
yang berdurasi 95 menit disutradarai oleh Martyn Burke dirilis pada tahun 1999.
Dibintangi oleh Noah Wyle (Steve Jobs) dan Anthony Michael Hall (Bill Gates).
Silicon Valley atau
lembah silikon adalah salah satu daerah di negara bagian Kalifornia yang
memiliki kandungan unsur silikon cukup melimpah. Unsur silikon adalah bahan
dasar pembuat mikro chip maupun prosesor. Di sinilah tempat dibangunnya
industri teknologi tinggi seperti pabrikan komputer hingga pabrikan perangkat
lunak. Membuka kisah berdirinya Microsoft ternyata tidak bisa dilepaskan begitu
saja dengan kisah berdirinya Apple Computer.
Cerita pertama
dari film ini, bagaimana Steve Jobs dan Bill Gates memulai semuanya dari bawah.
Di film ini kita bisa di buat kagum dan tidak percaya oleh kejeniusan dan
semangat perjuangan mereka. Pada 1975, Bill Gates dan rekannya Paul Allen
mendirikan Microsoft. Dan pada 1976, SteveJobs dan rekannya Steve Wozniac
mendirikan Apple Inc, di garasi. Waktu itu mereka mampu menjual komputer Apple
I yang awalnya dibungkus kayu & menggunakan layar TV bekas. Sebenarnya
Wozniac sempat menunjukkan komputer tersebut ke perusaahaan HP tempat dia
bekerja tapi apa yang di peroleh Wozniac, para petinggi HP saat itu hanya
menertawakannya.
Tahap
pencurian, sebenernya 2 kubu tersebut memajukan perusahaan mereka dengan hasil
karya orang lain. Di Kelompok Steve Jobs dkk, kejayaan Apple bermulai ketika
mereka berhasil menciptakan komputer yg memiliki GUI yang menarik, dgn
menggunakan mouse sebagai penunjuk atau kursos. Ide penggunaan mouse dan grafik
tersebut mereka mencuri atau membajak dari Xerox. Dari pihak Xerox mengijinkan
Steve Jobs dkk melihat hasil karyanya padahal Steve Jobs dkk mencuri ide
tersebut dan sangat – sangat bermanfaatan karya dari Xerox. Steve Jobs sama
sekali tidak malu mengakui kalau dia itu telah melakukan pencurian atau
pembajakan dari Xerox. Justru dia bangga dan menjadikan pencurian sebagai motto
perusahaannya dan di depan kantornya, dikibarkan bendera bajak laut “Good
artists copy, great artists steal..!!!”
Pada saat Apple
sudah besar atau sukses, Bill Gates atau pencipta Microsoft masih merupakan
perusahaan kecil. Namun produk dasar mereka cukup menarik bagi IBM dan suatu
saat bertemulah Bill Gates dengan petinggi IBM. Pada pertemuan tersebut, Bill
Gates berhasil meyakinkan IBM bahwa mereka memiliki produk yg dibutuhkan IBM.
Padahal Bill Gates dkk tidak mempunyai ide atau mempersiapkan apapun ketika
berangkat ke pertemuan pada pihak petinggi IBM.
Bill Gates dkk
pun bingung untuk menepati janji mereka. Di tengah-tengah kebingungan Bill
Gates dkk, Allen mengunjungi sebuah software house kecil. Di toko tersebut dia
melihat program XDOS, dan Allen pun membeli beserta lisensinya. Program tersebutlah
yang akhirnya dijual kembali oleh Bill Gates kepada IBM. Itu pun dengan lisensi
yang masih dipegang Microsoft. Program itu kemudian menjadi MS DOS, yang ada di
seluruh komputer yang menggunakan Windows saat ini. Bayangkan betapa sakit
hati, kecewa, sangat-sangat marah si pencipta XDOS bila mengetahui produknya di
bajak atau di curi. Semenjak kerjasama dengan IBM, Microsoft pun terus
berkembang, tetapi masih tetap di bawah Apple Inc.
Cerita tahap
pengkhianatan. Sampai saat itu, Apple selalu selangkah lebih maju dan selalu
berkembang pesat. Hal ini membuat Bill Gates penasaran dan datang menemui Jobs.
Entah rayuan apa yang dia gunakan Bill Gates sehingga Steve Jobs mau
menunjukkan prototype yang sedang dikembangkan Apple. Dan mustahilnya lagi, Steve
Jobs bahkan memberi Bill Gates 1 buah prototype karena Bill Gates berjanji
untuk ikut bekerjasama dan mengembangkannya. Baru setelah berjalannya waktu dan
lama kelamaan tidak ada kabarnya, Steve Jobs pun mulai tersadar. Dia pun
memanggil Bill Gates dengan penuh emosi dan amarah yang di atas normal. Di sini
terulang lagi, terlihat bakat negoisator seorang Bill Gates, dia sekali lagi
berhasil meyakinkan Steve Jobs bahwa dia sedang membantu melakukan
pengembangan. Dan akhirnya tibalah saat peluncuran komputer Apple yang berasal
dari prototype tersebut. Bill Gates diberi kesempatan untuk turut berpidato dan
ketika Gates sedang di podium, Steve Jobs mendapat kabar bahwa di Jepang sudah
beredar komputer dengan program yang mirip dengan produk Apple itu. Program tersebut
tak lain adalah Microsoft Windows.
B.
Tujuan
-
Dalam penulisan
makalah ini ditujukan untuk mengetahui sikap atau etika yang dilakukan oleh
Steve Jobs dan Bill Gate dalam mengembangkan ide- ide mereka, serta
mengimplementasikannya dengan cara yang beragam, ditinjau dari sisi etika
bisnis dan etika profesi.
C.
Rumusan Masalah
1.
Siapakah Bill
Gates dan Steve Jobs?
2.
Pelanggaran
etika profesi apakah yang terjadi dalam film Pirates of Silicon Valley
dan bagaimana pelanggaran tersebut jika disesuaikan dengan landasan hukum yang
ada?
3.
Solusi apakah
atas pelanggaran yang terjadi dalam film Pirates
of Silicon Valley?
4.
Nilai moral
yang bisa diambil dari film Pirates of
Silicon Valley?
1.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Perlindungan Hak Kekayaan intelektual
Saat ini, ada empat cara yang
berbeda di mana individu dan organisasi menjaga
kekayaan intelektual mereka:
a)
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang adalah bagian rahasia
dari kekayaan intelektual yang menyediakan perusahaan dengan keunggulan
kompetitif. Contoh rahasia perdagangan termasuk formula, proses, desain
eksklusif, rencana strategis, daftar pelanggan, dan koleksi lainnya informasi.
b)
Merek Dagang dan Merek Layanan
Merek dagang adalah kata, simbol,
gambar, suara, atau warna yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk
mengidentifikasi barang. Sebuah merek layanan adalah merek untuk
mengidentifikasikan sebuah layanan.
c)
Paten
Pengertian Paten menurut Undang-undang Nomor 14 tahun
2001 pasal 1 ayat 1, adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh Negara Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten adalah cara pemerintah AS menyediakan seorang
penemu dengan hak eksklusif untuk selembar kekayaan intelektual. Paten sangat
berbeda dari rahasia dagang karena paten merupakan dokumen publik yang
memberikan penjelasan rinci tentang penemuan.
d)
Hak Cipta(Copyrights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif atas
hak yang dimiliki si Pencipta atau pemegang Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan, atau hak untuk menikmati
karya secara sah.[1]
Hak cipta adalah bagaimana pemerintah AS
memberikan penulis dengan hak-hak tertentu untuk karya-karya asli yang mereka
tulis. Pemilik hak cipta memiliki lima hak pokok:
-
Hak untuk mereproduksi karya cipta
-
Hak untuk mendistribusikan salinan
dari pekerjaan untuk masyarakat
-
Hak untuk menampilkan salinan dari
pekerjaan di depan umum
-
Hak untuk melakukan pekerjaan di
depan umum
-
Hak untuk menghasilkan karya-karya
baru yang berasal dari karya cipta[2]
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1, ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dpat dibaca dengan computer akan mampu membuat computer
bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
a.
Buku, program
computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain
Pasal 15 :
Dengan syarat
bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta :
a.
Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tujuan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
b.
Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
c.
Pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30 :
1.
Hak Cipta atas
Ciptaan :
a.
Program
Komputer
b.
Sinematografi
c.
Fotografi
d.
Database
e.
Karya hasil
pengalihwujudan
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali digunakan.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup
misalnya buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau music dengan atau tanpa
teks, drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa
dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik
(dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industry(yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12 ).
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia,
pendaftaraan ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau
pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan
itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur
pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta
dapat mendaftrakan langsung ciptaanya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan
prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
website yang ada (http://www.dgip.go.id/article/archive/9/situs web) Ditjen HKI. Daftar umum Ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan
terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya.
C.
Fair Use terhadap Hak Kekayaan Intelektual
Doktrin
penggunaan wajar atau penggunaan pantas atau penggunaan adil (fair use)
adalah sebuah aspek hukum hak
cipta Amerika
Serikat yang mengizinkan penggunaan bahan-bahan yang
telah dilindungi hak cipta dalam karya penulis lain di bawah syarat-syarat
tertentu.
Istilah
"fair use" hanya digunakan di Amerika Serikat; di luar negeri,
ada beberapa negara yang menerapkan sistem mirip yang bernama "fair
dealing". Penggunaan wajar membuat karya yang terlindung hak cipta
tersedia kepada publik sebagai bahan dasar tanpa perlu meminta izin, asalkan
penggunaan gratis tersebut tidak melanggar hukum hak cipta, yang didefinisikan Konstitusi
AS sebagai
penyebar luasan "kemajuan Sains dan Seni-seni yang berguna" (kutipan
asli dalam bahasa Inggris: "the Progress of Science and useful Arts"),
yang lebih baik dari penegakan hukum terhadap klaim pelanggaran. Dengan itu
doktrin ini mencoba menyeimbangkan kepentingan pemegang hak cipta individual
dengan keuntungan sosial atau kebudayaan yang dapat dihasilkan dari penciptaan
dan penyebar luasan karya derivatif tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Bill Gates dan Steve Jobs
William Henry
"Bill" Gates III (lahir di Seattle, Washington, 28 Oktober 1955; umur 58 tahun) adalah seorang tokoh bisnis, investor, filantropis,
penulis asal Amerika Serikat, serta mantan CEO yang saat ini menjabat sebagai
ketua Microsoft, perusahaan
perangkat lunak yang ia dirikan bersama Paul Allen. Ia menduduki
peringkat tetap di antara orang-orang
terkaya di dunia dan menempati
peringkat pertama sejak 1995 hingga 2009, tidak termasuk 2008 ketika ia turun
ke peringkat tiga. Selama kariernya di Microsoft, Gates pernah menjabat sebagai
CEO dan kepala arsitek perangkat lunak,
dan masih menjadi pemegang saham perorangan terbesar dengan lebih dari 8 persen
saham
umum perusahaan.
Steven Paul
"Steve" Jobs (lahir di San Francisco, California, Amerika Serikat, 24 Februari 1955 – meninggal di Palo Alto,
California, Amerika Serikat, 5 Oktober 2011 pada umur 56 tahun) adalah seorang tokoh bisnis dan penemu
Amerika Serikat. Ia adalah pendiri pendamping, ketua, dan mantan CEO Apple Inc. Pada akhir 1970-an, Jobs,
bersama pendiri pendamping Apple Steve Wozniak, Mike Markkula, dan lainnya,
merancang, mengembangkan, dan memasarkan salah satu jajaran komputer pribadi
pertama yang sukses secara komersial, yaitu seri
Apple II.
a.
Kronologi Peristiwa
Mengambil latar
belakang kampus di Barkeley sekitar tahun 1970 sebagai awal dimulainya kisah
Bill Gates dan Steve Jobs. Bill Gates dan Steve Jobs ternyata tidak sendirian.
Bill Gates memiliki dua orang teman yang paling penting dalam hidupnya
sekaligus perusahaan yang didirkianya yaitu Microsoft, kedua temanya itu adalah
Paul Alen dan Steve Ballmer. Steve Jobs sendiri juga memiliki sahabat dekat
yang jenis bernama Steve Wozniak. Mereka semua adalah orang orang kampus yang
kebetulan memiliki pemikiran yang berbeda.
Steve Jobs
terobsesi untuk membesarkan rancangan Wozniak berupa komputer personal yang
sudah dilengekapi dengan layar kecil. Lain halnya dengan Bill Gates yang
terobsesi untuk menciptakan bahasa mesin untuk menghidupkan komputer pada masa
itu. Steve mengawali kerjanya dengan memanfaatkan garasi di rumah orangtuanya
sebagai tempat membuat komputer. Sedangkan, Bill Gates bersama Paul Alen
menyewa motel kecil (penginapan kelas Melati) yang didesain sebagai tempat
kerja sekaligus kantornya.
Keajaiban mulai
tercipta setelah kedatangan Mike Markula yang menjadi investor pertama Apple
Computer. Lain halnya dengan Bill Gates yang memulainya setelah mendapatkan
kesempatan setelah berhasil mendapatkan kontrak untuk menjadi programmer mesin
Altair 8800. Mereka semua mengawali dari bukan apa-apa dan bukan pula
siapa-siapa. Sementara itu, Bill Gates maupun Steve Jobs tidaklah saling
mengenal dan mereka semua bukanlah sesuatu yang besar di masa itu. Pertemuan
pertama keduanya ketika dilangsungkan pameran komputer di San Fransisco tahun
1977. Apple Computer menjadi salah satu pesertanya dan satu-satunya produsen
yang membuat komputer dengan layar monitor. Kehadiran Bill Gates di pameran
tersebut untuk bertemu dengan Steve Jobs. Apple dikabarkan menginginkan kontrak
atas lisensi BASIC senilai US$ 20.000 untuk menjalankan komputer Apple pertama.
Dibandingkan Microsoft, Apple lebih dulu berkembang hingga memiliki pabrik dan
perkantoran pertamanya. Titik balik Microsoft sesungguhnya diawali dengan
kontrak kerjasama dengan IBM. Bill Gates mampu membaca kegelisahan IBM terhadap
pesaing barunya, Apple Computer. Microsoft memberikan penawaran yang nampaknya
sulit untuk ditolak oleh IBM, yaitu Disk Operating System (DOS). Suatu sistem
operasi yang secara sistematik mampu membuat komputer IBM berfungsi/bekerja.
Suatu saat nanti akan dikenal secara luas sistem operasi komputer yang memiliki
2 versi, yaitu IBM PC DOS dan Microsoft (Ms) DOS. Disinilah kecerdikan Bill
Gates dengan memanfaatkan IBM untuk memperkenalkan, sekaligus memasarkan produk
buatannya. Bill Gates sebenarnya tidak memiliki apapun yang bisa ditawarkan ke
pihak IBM. Sistem operasi yang disebutkannya hanyalah model generik yang dibuat
oleh pihak lain. Pemanfaatannya pun sangat terbatas di mana Microsoft menjadi konsultan
dari pembuat sistem operasi tersebut. Bill Gates meminta Paul Alen untuk
membeli lisensi sistem operasi tersebut untuk nantinya dikembangkan menjadi
DOS.
Apple Computer
diceritakan memperkenalkan sistem operasi terbarunya yang dikemas ke dalam Macintosh.
Disinilah dituliskan dalam judul film ini „The Pirates‟. Idenya berawal dari
gagasan Steve Jobs untuk mencuri antarmuka grafis yang diciptakan dan
dikembangkan oleh Xerox. Steve Jobs menawarkan kerjasama dengan pihak Xerox
yang akhirnya membuat tim pembajaknya masuk untuk membuka isi antaramuka grafis
atau dikenal Graphical Unit Interface (GUI). Hasil bajakan itu kemudian dikemas
ke dalam sistem operasi Macintosh yang tentunya sangat berbeda pula dengan
Xerox, kecuali beberapa kemiripan.Bill Gates cukup terkejut ketika mencoba
sistem Apple (Lisa) yang sudah diperlengkapi dengan antarmuka grafis terbaru.
Disinilah awal mula ide untuk menciptakan Windows. Bill Gates menginginkan
untuk mendapatkan kode GUI yang tersemat di dalam komputer Lisa. Di sini pula
mulai dilakukan bajak-membajak piranti lunak.
b.
Terpeliharanya persaingan antara Apple dan Microsoft
Meskipun pada
akhirnya pada film Pirates of Silicon
Valley bahwa Microsoft berhasil “menguasai” Apple, tetapi rivalitas kedua
perusahaan ini masih berlanjut. Pada tahun 2001, Microsoft dengan produknya,
Windows meluncurkan versi baru, yaitu Windows XP. Ditahun yang sama, Steve Jobs
kembali ke Apple, dan meluncurkan competitor bagi Microsoft, dengan
mengeluarkan produknya yang bernama Macintosh OS X, atau yang biasa disebut Mac
OSX versi pertama.
Persaingan
tidak berhenti sampai disitu. Pada tahun 2002, Apple membuat terobosan di
bidang hardware dan pasar musik dunia, dengan membuat platform iTunes dan
perangkat kerasnya yang bernama iPod. Tidak tinggal diam, Microsoft segera
meluncurkan platform hardware serupa, yang dinamakan Microsoft Zune.
Persaingan yang
paling baru, adalah pada mobile platform. Apple lebih dahulu melesat dengan
iPhone dan iPad, yang dijawab oleh Microsoft dengan peluncuran Windows Phone
dan Windows 8.
B.
Pelanggaran etika profesi yang terjadi
Dalam film Pirate of Silicon Valley dapat dilihat
bahwa pada film tersebut terjadi bajak-membajak hasil karya. Telah ada UU yang
mengatur tentang Hak Cipta/Copyright seperti yang dijelaskan pada landasan
teori diatas. Yaitu, saat Apple mulai berkembang dan dan dikenal dunia
dimulai ketika mereka berhasil menciptakan komputer yang memiliki GUI yang
menarik dilengkapi dengan penggunaan mouse. Ide penggunaan mouse dan
grafik ini sebenarnya mereka mencuri konsep yangn dimiliki oleh Xerox.
Berawal dari pihak Xerox yang mengijinkan Jobs dkk untuk melihat hasil karyanya
karena tidak menyadari dahsyatnya pemanfaatannya. Dan saat Jobs memberikan
1 buah prototype yang akan dikembangkan Apple karena Gates berjanji akan
membantu mengembangkannya, tapi ternyata di Jepang sudah beredar komputer
dengan program yang mirip dengan produk Apple itu. Program tersebut tak
lain adalah Microsoft Windows.
C.
Alternatif Solusi Pelanggaran Hak Cipta
Undang-Undang
hak cipta juga memberikan pilihan mekanisme bagi pencipta dan atau pemegang hak
cipta untuk mempertahankan haknya dengan 3 (tiga) cara yaitu:
1.
Melalui
gugatan perdata , sebagaimana
diatur dalam pasal 56 UU 19/2002 yang menyatakan bahwa pencipta atau pemegang
hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata, yang meliputi gugatan ganti rugi,
permohonan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran serta permohonan
penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan dari pelanggaran. Selain itu
pemegang hak cipta juga berhak meminta penetapan sementara[3]
dari hakim agar memerintahkan pelanggar menghentikan segala kegiatan tindak
pidana hak cipta agar tidak timbul kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak
cipta.Gugatan perdata ini dapat di ajukan di Pengadilan Niaga[4]
yang berkedudukan di 5 (lima) kota besar di Indonesia yaitu Medan,
Jakarta, Semarang, Surabaya dan Makassar. Sedangkan pelanggaran atas hak
moral dari pencipta tetap dapat diajukan oleh pencipta atau ahli warisnya bila
pencipta telah meninggal dunia.
2.
Melalui
tuntutan pidana, pengajuan
gugatan perdata dalam tindak pidana hak cipta tidak menggugurkan hak negara
untuk melakukan tuntutan pidana. Pasal 72 UU 19/2002 telah mengatur ketentuan
pidana dengan sanksi pidana yang cukup tinggi.
3.
Pilihan
yang terakhir adalah pemanfaatan Penyelesaian Sengketa Alternatif ( Altenatif
Dispute Resolution) yang meliputi Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase
a.
Upaya-Upaya Yang Dapat Dilakukan Pemerintah,
Sektor Swasta Dan Masyarakat
·
DIRJEN HKI
Beberapa
hal telah dilakukan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminimalisasi
pembajakan, di antaranya sejak Februari 2007 mempermudah pelayanan dengan
membuka enam provinsi percontohan di mana publik bisa mendaftarkan karyanya di
kantor-kantor wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di enam provinsi.
Enam provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
Sumatera Utara, dan Makassar. Enam provinsi lain yang akan menyusul untuk
dibuka adalah Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Selatan,
Banten, dan Kepulauan Riau. Biaya pendaftaran untuk merek Rp 450.000, sedangkan
untuk hak cipta Rp 75.000. [5]
·
APARAT
PENEGAK HUKUM
Aparat
penegak hukum yang terkait dengan penegakan hukum HKI adalah polisi, jaksa,
hakim dan Bea dan Cukai. Pelatihan secara rutin oleh instansi yang bersangkutan
bekerjasama dengan DIRJEN HKI, AUSAID, EC sejak tahun 1996. Yang perlu
diperhatikan adalah penempatan SDM yang telah mendapatkan pelatihan HKI pada
posisi yang tepat.
Tindakan
nyata yang dilakukan untuk memberantas pelanggaran HKI, Khususnya oleh
kepolisian dengan melakukan razia barang bajakan secara berkala, bahkan
dari kegiatan ini ada beberapa kasus yang yang sampai pada proses peradilan.
D.
Manfaat dari
persaingan Apple (Steve Job) dan Microsoft (Bill Gate)
Persaingan yang
dilakukan oleh kedua perusahaan itu jika dilihat dari segi etika bisnis dan
profesi jelas melanggar karena kedua perusahaan itu saling melakukan pembajakan
untuk kepentingan bisnisnya,akan tetapi ada sisi positif yang dapat kita
jadikan teladan dari persaingan tersebut.Berikut ini adalah kalimat – kalimat
yang yang dilontarkan oleh Steve Job dan Bill Gate:
1.
“Dia selalu
memandang sesuatu secara berbeda. Bahkan saat aku di Berkeley”. Dari perkataan ini menurut kelompok kami dapat diartikan bahwa
dalam melihat peluang kita harus melihat dari berbagai sudut pandang, sehingga
dari berbagai sudut pandang tersebut kita mengetahui yang mana yang lebih bagus
dan yang mana yang banyak resikonya, mengingat seorang wirausahawan memang
harus berani mengambil esiko, tapi selama resiko itu dapat diatasi dan di
pertanggung jawabkan.
2.
“Tugas kita
adalah cari tahu apa yang orang ini tidak tahu apa yang diaperlukan...... tapi
memerlukan dan memastikan ia tahu apa yang diperlukannya...... dan kita
satu-satunya yang memberikanjawaban padanya”. Dari perkataa Bill Gate tersebut dapat dipahami bahwa ketika kita
kalah saing dengan pesaing kita, hendaknya sebagai langkah selanjutnya adalah
mengidentifikasi bagaimana kekurangan musuh dan sebisanya hendaknya kita
menjadi apa yang musuh tidak bisa.
3.
“Kita punya
peluang, takdir......dan kini kita akan menyerahkannyapada para ahli bisnis
itu?”. Dari perkataann Steve Jobs ini
bermakna sebuah peluang merupakan takdir kita kedepan yang kita tidak tahu
bahwa peluang itu berpotensi membuat sejarah, jadi dalam mengambil peluang itu
jangn setengah-setengah ketika seengah matang sudah dijula, itu akan hanya
profit jangka pendek bagi kita sendiri yang menemukan ide itu.
4.
“Kita punya
peluang, takdir......dan kini kita akan menyerahkannyapada para ahli bisnis
itu?”. Dari perkataann Steve Jobs ini
bermakna sebuah peluang merupakan takdir kita kedepan yang kita tidak tahu
bahwa peluang itu berpotensi membuat sejarah, jadi dalam mengambil peluang itu
jangn setengah-setengah ketika seengah matang sudah dijula, itu akan hanya
profit jangka pendek bagi kita sendiri yang menemukan ide itu.
5.
“Seperti yang
Picasso bilang : Seniman baik meniru. Seniman hebat mencuri” Perkataan steve Jobs pada meetingnya ini mengandung arti yang
sangat mendalam terkait masalah yang berhubungan dengan teori kreatif inovatif
dimana kreatif adalah bagaimana kita mengolah peluang yang ada dengan ide baru
yang kita munculkan sehingga menjadi produk yang unggul. Sedangkan inovatif
adalah bagaimana kita mengolah ide-ide yang sudah ada menjadi sebuah peluang
yang akan memunculkan produk berdaya saing tinggi. Seperti yang Steve Jobs
bilang bahwa seniman yang baik itu menitu, meniru dalam ha ini dikaikan dengan
hanya menjiplak produk yang ada tanpa mengubah spesifikasi-spesifikasinya,
namun Steve Jobs juga berkata bahwa seniman yang hebat itu mencuri dimana bila
kita kaitkan dengan teori inovatif tentang modifikasi ide, ide-ide yang sudah
ada dan dikira mdiminati kita curi dan kita modifikasi sedemikian rupa agar
kita tidak ketahuan mencuri sehingga kita bagaikan Seorang bandit yang setelah
merampok tapi tidak meninggalkan jejak.
KESIMPULAN DAN
SARAN
A.
Kesimpulan
Dari beberapa
istilah penting yang telah dibahas dapat disimpulkan bahwa sudut pandang dalam
mencari peluang itu tidak boleh hanya dari satu sudut pandang saja melainkan
dari berbagai sudut pandang, sudut pandang itu sendiri dapat kita ambil dari
ide musuh yang kemudian akan dianalisa kekurangannya yang selanjutnya akan kita
tuangkan pada produk kita sendiri. Dalam mencari peluang sendiri itupun kita
harus cermat memilah dan memilih mana saja peluang yang paling bagus dengan
resiko seminimalis mungkin. Dan yang terakhir adalah bahawa dalam sebuah usaha
mencari peluang torema kreatif inovatif sendiri sangatlah penting untuk
menemukan atau memodifikasi ide-ide yang berpotensi. Perusahaan pada masa kini
cenderung menghallakan segala cara untuk memperoleh keuntungan semata tanpa
peduli halal atau haram. Beragam definisi tentang etika berbisnis sudah tidak
dijalankan lagi oleh sebagian bahkan hampir seluruh perusahaan dalam
menjalankan aktifitasnya.
Dalam film
Pirates of Sillikon Valley, ada 2 hal yakni positif dan negative yang kami
dapatkan. Kejadian-kejadian seperti memanfaatkan ide orang lain, kemudian
diubah dalam film tersebut, memang membawa dampak yang sangat besar dalm
kehidupan “Sang Pelaku” maupun bagi kehidupan masyarakat sekarang.
B.
Saran
1.
Menciptakan suatu
persaingan dalam berbisnis dengan menjalankan kaidah-kaidah bisnis jauh lebih
baik dan bermutu.
2.
Membangun
pencitraan yang baik merupakan suatu wujud nyata yang baik dilakukan daripada
siobuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
3.
Berpatner dan melakukan
profesionalisme dalam pekerjaan memang harus namun sikap welas asih dan penuh
kompromi harus diutamakan dalam etika berbisnis
DAFTAR PUSTAKA
-
Munandar, Haris
dan Sally. 2008. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta:
gapprint.
-
Isnaini,
Yusran. 2010. Buku Pintar HAKI. Bogor: Ghalia Indonesia
-
Purwaningsih,
Endang. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Bogor:
Ghalia Indonesia
-
http://anaytronik.blogspot.com/2011/10/sinopsis-dan-kesimpulan-film-pirates-of.html diakses pada tanggal 12
April 2014
-
http://ayobelajarhaki.wordpress.com/2012/05/04/solusi-terhadap-pelanggaran-hak-cipta-atas-program-komputer-computer-programs-di-indonesia/ diakses pada tanggal 12 April 2014
-
http://monstajam.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html diakses pada tanggal 12 April 2014
0 comments:
Post a Comment