Saturday, 30 November 2013

SOAL UAS STUDI FIQH

  1. Isilah dengan lengkap dan singkat uraian di bawah ini !
a.      Ja’fari
-          Tempat lahir dan wafat:
Lahir di Madinah pada tanggal 17 Rabiul Awwal 83 Hijriyah / 20 April 702 Masehi (M), dan meninggal pada tanggal 25 Syawal 148 Hijriyah / 13 Desember 765 M.[1]

-          Dasar-dasar menentukan hukum:
Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum/dalil hukum (mashadir al-ahkam, adillat al-ahkam), madzhab Ja’fari adalah :
§  Al-Qur’an
§  Sunnah, yang diriwayatkan oleh Imam-imam (perawi-perawi) yang diakui oleh mereka
§  Ijma’, yang diakui oleh mereka adalah ijma’ di kalangan Syi’ah
§   ‘Aqal (Ra’yu). [2]

-          Karya:
Imam Ja’fari melahirkan murid-murid yang hebat yang paling terkenal, yaitu Yahya bin Sa’id al Anshari, Aban bin Taghlib, Ayyub as Sakhtayani, Ibnu Juraij dan Abu ‘Amr bin al ‘Ala`. Juga Imam Darul Hijrah, Malik bin Anas al Ashbahi, Sufyan ats Tsauri, Syu’bah bin al Hajjaj, Sufyan bin ‘Uyainah, Muhammad bin Tsabit al Bunani, Abu Hanifah dan masih banyak lagi.[3]
Ja’far al-Shadiq adalah seorang ulama besar dalam banyak bidang ilmu, seperti ilmu filsafat, tasawuf, fiqh, kimia dan ilmu kedokteran. Beliau adalah Imam yang keenam dari dua belas Imam dalam madzhab Syi’ah Imamiyah. Di kalangan kaum sufi beliau adalah guru syaikh yang besar, sedang di kalangan ahli Kimia beliau dianggap sebagai pelopor ilmu Kimia, beliau adalah guru dari Jabir bin Hayyan, ahli Kimia dan Kedokteran Islam.[4]

-          Prosentasi penganut di dunia:
Imam Ja’fari  lebih dikenal sebagai imam madzhab Syi’ah, dan prosentase Syi’ah di dunia adalah 10%
                                                                       
b.      Hanafi
-          Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan tahun 80 H, di Kufah. Dan wafat pada tahun 150H, pada usia 70 tahun.[5]

-          Dasar-dasar menentukan hukum:
ü  AlQur’an  
ü  Hadits      
ü  Aqwalus shahabah (Ucapan Para Sahabat)
ü  Qiyas
ü  Istihsan
ü  Urf.[6]
-          Karya:
Al-musnad, al-kharaj dan al-fiqhu al-akbar.[7]

-          Prosentase pengikut di dunia:
Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan). [8]

c.       Maliki
-          Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan di Madinah tahun 93H. Wafat di Madinah tahun 179H.[9]

-          Dasar-dasar menentukan hukum:
ü  Al-Qur’an
ü  Sunnah rasul.
ü  Ijma’
ü  Qiyas
ü  maslahah mursalah[10]

-          Karya:
Al-Muwatha’, Risalah fi Al-Qadr, Al-Sir, dan Risalah fi Al-Aqdhiyah. [11]

-          Prosentase pengikut didunia:
diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. [12]


d.      Syafi’i
-          Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan di Syam tahun 150H dihari wafatnya Imam Abu Hanifah. Wafat di Mesir tahun 204.[13]

-          Dasar-dasarmenentukan hukum:
ü  Al-qur’an  
ü  Hadits
ü  Ijma’                      
ü  Qiyas
ü  Istishab, secara bahasa adalah menyertaka, membawa serta dan tidak melepaskan sesuatu.[14]

-          Karya:
Al-Umm dalam ilmu fiqih, dan Ar-Risalah dalam ilmu ushul fiqih.[15]

-          Prosentase penganut di dunia:
penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei. [16]

e.       Hambali
-          Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan di Baghdad tahun 164H.[17]
Wafatnya di Baghdad pada tahun 241H.[18]

-          Dasar-dasar menentukan hukum:
ü  Al-qur’an dan Hadits
ü  Fatwa Shahaby: yaitu ketika beliau tidak mendapatkan nash dan beliau  mendapati suatu pendapat yang tidak diketahuinya bahwa hal itu ada yang menentangnya, maka beliau berpegang kepada pendapat ini, dengan tidak memenadang bahwa pendapat itu merupakan ijma’.
ü  Pendapat Sebagian Sahabat yaitu mengambil pendapat yang lebih dekat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, terrkadang beliau tidak memberikan fatwa jika tidk memperoleh Pentarjih atas suatu pendapat.
ü  Hadits Mursal atau Da’if: Mursal menurut bahasa merupakan isim maf’ul yang berarti dilepaskan. Sedangkan hadits mursal menurut istilah adalah hadits yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi’in. Seperti bila seorang tabi’in mengatakan,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda begini atau berbuat begini”.
ü  Qiyas. [19]

-          Karya:
Al-Musnad di dalamnya 40.000 Hadists, Az-Auhd, Fadailu Ash-Shabah, Al-Imam, Al-Manasik, Al-Rad ala Zanadiqah, dll. [20]

-          Prosentase pengikut didunia:
Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi. [21]

  1. Isilah dengan lengkap dan singkat uraian di bawah ini !
a.      Madzhab Sunni
-          Pengertian:
Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Sedangkan untuk Sunni dari kalangan Salafiyah, menggunakan semua mahzab dengan dalil yang kuat sebagai pedoman dalam menjalani ritual keagamaan dan lain-lainnya. [22]
-          Tokoh Madzhab:
1. Mazhab Hanafi
2. Mazhab Syafi'i
3. Mazhab Maliki
4. Mazhab Hambali. [23]
-          Prosentase penganut:
Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni. [24]

b.      Madzhab Syi’i
-          Pengertian:
Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah.[25]
-          Tokoh Madzhab:

ü  Mazhab Jaafariyyah

ü  Mazhab Ismailiyyah

ü  Mazhab Zaidiyah. [26]

-          Prosentase penganut:
 10% penganut aliran Syi'ah.[27]

v  Perbedaan Sunni dan Syi’ah:
Ahlussunnah : Rukun Islam sunni ada 5:
a) Syahadatain
b) As-Sholah
c) As-Shoum
d) Az-Zakah
e) Al-Haj
Syiah : Rukun Islam Syiah juga ada 5 tapi berbeda:
a) As-Sholah
b) As-Shoum
c) Az-Zakah
d) Al-Haj
e) Al wilayah
Ahlussunnah : Rukun Iman sunni ada 6:
a) Iman kepada Allah
b) Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
c) Iman kepada Kitab-kitab Nya
d) Iman kepada Rasul Nya
e) Iman kepada Yaumil Akhir/hari kiamat
f) Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.
Syiah : Rukun Iman Syiah ada 5:
a) At-Tauhid
b) An Nubuwwah
c) Al Imamah
d) Al Adlu
e) Al Ma’ad
Ahlussunnah : Dua kalimat syahadat
Syiah : Tiga kalimat syahadat, disamping Asyhadu an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, masih ditambah dengan menyebut dua belas imam-imam syiah.
Ahlussunnah : Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.
Syiah : Percaya kepada dua belas imam-imam syiah, termasuk rukun iman. Karenanya orang yang tidak beriman kepada dua belas imam syiah dianggap sesat
Ahlussunnah : Khulafaurrosyidin yang diakui (sah) adalah :
a) Abu Bakar
b) Umar
c) Utsman
d) Ali
Syiah : Ketiga Khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah. Karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Ahlussunnah : Para sahabat adalah golongan yang mulia dan tidak boleh dicaci
Syiah : Syiah berkeyakinan, bahwa para sahabat setelah Rasulullah SAW wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang saja. Alasannya karena para sahabat membai’at Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah.
Ahlussunnah : Siti Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati. Beliau adalah Ummul Mu’minin.
Syiah : Siti Aisyah difitnah dan dikafirkan.
Ahlussunnah : Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah :
a) Bukhari
b) Muslim
c) Abu Daud
d) Turmudzi
e) Ibnu Majah
f) An Nasa’i
(kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana).
Syiah : Kitab-kitab Syiah ada empat :
a) Al Kaafi
b) Al Istibshor
c) Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih
d) Att Tahdziib
(Kitab-kitab tersebut tidak beredar).
Ahlussunnah : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya.
Syiah : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali, walaupun orang tersebut tidak taat kepada Rasulullah. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang tersebut taat kepada Rasulullah.
Ahlussunnah : Mut’ah (nikah kontrak), sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram.
Syiah : Mut’ah sangat dianjurkan dan hukumnya halal
Ahlussunnah : Khamer/arak tidak suci.
Syiah : Khamer/arak suci.
Ahlussunnah : Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci.
Syiah : Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan mensucikan.
Ahlussunnah : Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah.
Syiah : Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri membatalkan shalat.
Ahlussunnah : Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah.
Syiah : Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah/batal shalatnya.
Ahlussunnah : Shalat jama’ diperbolehkan bagi orang yang bepergian dan bagi orang yang mempunyai udzur syar’i.
Syiah : Shalat jama’ diperbolehkan walaupun tanpa alasan apapun. Jadi seringkali kaum syiah shalat tiga kali sehari.
Ahlussunnah : Shalat Dhuha disunnahkan.
Syiah : Shalat Dhuha tidak dibenarkan. [28]

v  Persamaan Sunni dan Syi’ah:
Persamaan mendasar adalah terdapat pada rukun Islam, yaitu antara syiah dan sunni sama-sama mengakui lima rukun Islam, yaitu percaya kepada Allah dan para Rasul, shalat lima waktu sehari semalam, berpuasa pada bulan ramadhan, zakat dan naik haji ke Makkah. Khusus mengenai shalat lima waktu, terkadang orang kurang begitu paham dan malah menuding aliran syiah shalatnya 3 waktu sehari semalam. [29]

  1. Isilah dengan lengkap dan singkat uraian di bawah ini !
a.      الأمور بمقاصدها
-          Terjemah:
“setiap perkara tergantung pada tujuannya.”[30]

-          Contoh:
Membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah itu dilarang, akan tetapi menggambar, membuat patung berbentuk hewan, tumbuhan atau manusia bukan berarti membuat yang menyerupai ciptaan Allah. Karena apa yang dibuat jauh dari sempurna dibanding ciptaan Allah. Sesuatu yang dibuat itu hanya untuk kesenian.

b.      اليقين لا يزال بالشك
-          Terjemah:
-          “keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.”[31]

Contoh:
Apabila seseorang ragu dalam shalatnya apakah sudah tiga rakaat atau empat rakaat maka yang diambil adalah yang sedikit yakni tiga rakaat karena itu yang yakin.

c.       المشقة تجلب التيسير
-          Terjemah:
kesukaran itu dapat menarik kemudahan”.[32]
-          Contoh:
Boleh berbuka puasa ketika berpergian atau sakit.

d.      الضرر يزال
-          Pengertian:
kemadharatan harus dihilangkan”[33]
-          Contoh:
Diibaratkan disuatu desa ada seorang ibu-ibu yang akan melahirkan namun, sudah dalam keadaan kondisi yang sangat kritis sedangkan di desa tersebut tidak ada seorang bidan dan hanya seorang dokter laki-laki. Maka hal seperti itu yang dibolehkan bagi dokter laki-laki tersebut melihat kemaluan dari pada pasien tersebut.

e.       العادة محكمة
-          Terjemah:
“adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum.”[34]
-          Contoh:
-          Apabila tuan rumah menghidangkan makanan untuk tamu tetapi tuan rumah tidak mempersilahkan, maka tamu boleh memakannya, sebab menurut kebiasaan bahwa dengan menghidangkan berarti mempersilahkannya.

  1. Berilah ringkasan, kesimpulan dan kritikan pada tulisan berikut
  1. Hadits palsu dan Respon Para Fuqoha
-          Ringkasan:
Mengenai hadits palsu yang akhir-akhir ini umat islam terpecah kepada faksi-faksi politik dan aqidah, ada dua kelompok fuqoha. Pertama, ahlu al-Ra’yi berpusat di Iraq, dan kedua, ahlu al-Hadits berpusat di Madinah. Ahlu al-Ra’yi adalah kelompok yang tidak sembarangan (selektif) menjadikan hadits nabi sebagai dasar hukum. Tokohnya adalah Imam Hanafi. Mazhab Hanafiyyah menjadi rasional karena menghadapi kondisi banyaknya hadits palsu. Kelompok ini hanya menerima hadits mutawatir dan mendahulukan qiyas dari hadits ahad.
Kelompok kedua adalah ahlu al-Hadits. Tokohnya adalah Imam Malik yang hidup di Madinah (pusat sunnah nabi). Kelompok ini menjadikan qaul sahabi dan praktik hidup orang madinah sebagai dasar hukum. azhab Malikiyyah mendahulukan praktik hidup penduduk Madinah dari pada hadits ahad. Mazhab Malikiyyah berpandangan bahwa sumber hukum Islam adalah pada al-Qur’an, Sunnah, Qaulus shahabi, Qiyas, Istihsan dan Mashalih al-Mursalah.
Ditengah perbedaan nalar dua mazhab fiqh tersebut, muncul Imam Syafii yang ingin menengahinya. Syafi’i menawarkan standarisasi sunnah (membakukan sunnah). Artinya, sunnah di tulis di lembaran sehinga menjadi kitab hadits. Pembukuan hadits dengan pembagiannya berupa Mutawatir dan Ahad (sahih, hasan dhaif) meyakinkan kembali umat muslim bahwa adanya hadits palsu dapat dihindari. Syafi’i meletakkan al-Qur’an dan al-hadits secara sejajar sebagai sumber hukum Islam. Imam Syafi’i pun dijuluki Nashir a-Sunnah (pembela Sunnah).
Keberadaan sunnah (tradisi yang hidup) menjadi lebih penting lagi setelah sunnah di susun dalam lembaran kitab menjadi hadits. Mazhab Hanbali berpandangan bahwa sumber hukum Islam adalah Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an, menolak ijma' yang berlawanan dengan hadits Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i), menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah, berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat), Ijma' dan Qiyas.
Mutawatir adalah hadist yang perawinya ada pada setiap generasi (Nabi--abad 3 H) dan jumlahnya banyak. Mereka mustahil mereka sekongkol untuk bohong. 
Ada dua pendapat ulama dalam mengomentari hadits ahad. Pertama, kesahihan satu hadits tidak lantas pasti otentik. Tetapi, hanya kemungkinan besar. Imam Nawawi berkata, jika status hadits adalah sahih, maka maknanya tak lantas pasti/qath'i. Kata Ibn Qassar berkata  bahwa hadits ahad memungkinkan adanya penghapusan, keliru, lupa, dan bohong.

-          Kesimpulan:
Para imam madzhab memiliki dasar-dasar untuk menentukan hukum masing-masing. Meskipun ada yang berbeda tentang dasar-daar yang dipakai, tetapi merema sama-sama memakai Al-Qur’an dan hadist. Dan untuk menanggapi tentang macam-macam hadis pun mereka memiliki pandangan masing-masing seperti pada ringkasan di atas.
-          Kritik:
Sumber hukum Islam adalah Qur'an dan hadis. Artinya, kedudukan Hadis sejajar dengan  al-Qur'an. Karena hadis adalah penjelas dari Al-qur’an. Tentang respon adanya hadis palsu, sebagai orang awam yang kurang mengetahui tentang ke shahihan hadis lebih mengikuti apa kata imam madzhab yang di anutnya.


  1. Matan, Syarah, Hasyiyah dan Maudhu’i
-          Ringkasan:
Mayoritas fuquha menyusun kitab fiqihnya dengan bab yang lengkap mulai dari thaharah (bersesuci) sampai dengan jinayat (krimial). Kitab ini disebut matan (kitab pertama/karya orisinal). Perkembangan selanjutnya, mayoritas fuqoha menulis kitab fiqh dengan menjelaskan lebih rinci kitab-kitab yang ada. Kitab ini disebut syarah. Kitab syarah itu kemudian diperinci lebih jauh lagi, kitabya disebut hasyiyah. Tiga tradisi keilmuan itu berkembang sedemikan rupa, sehingga ilmu fiqih mencapai kejayaannya. Lahirlah berbagai jilid kitab-kitab fiqih dengan susunan bab yang sama atau ada penambahan bab.
Mayoritas kitab fiqih yang ada sekarang lahir dengan tiga tadisi keilmuan tersebut di atas. Pada masa inilah muncul istilah mujtahid mutlak, muntasib, muqayyad dan tarjih. Mutlak adalah fuqoha yang menyusun sendiri metodologinya dalam memhami al-Qur’an dan al-Sunnah. Muntasib adalah fuqoha yang meminjam metodologi mujtahid mutlak dalam memahami al-Qur’an dan al-Sunnah, tetapi hasilnya bisa berbeda. Muqayyad adalah fuqoha yang sudah bermadzhab, sehingga ia berijtihad pada hal-hal yang belum dijelaskan oleh mazdhabnya. Tarjih adalah fuqoha yang sudah bermazdhab, bentuk ijtihadnya hanya membandingkan berbagai pandangan dalam madzhabnya, kemudian ia mengambil sikap dengan memilih pendapat yang lebih unggul/kuat (tentu menurut versinya).
Pada perkembangannya, penulisan kitab fiqih tidak lagi disusun lengkap dari thaharah sampi dengan jinayat. Tetapi, kitab fiqih lahir dari tradisi Maudhu’i (tematik). Tematik adalah pembahasan tema tertentu dengan tinjauan dari berbagai disiplin ilmu yang tersedia.  
Tradisi tematik membuat pembahasan lebih mendalam, luas dan kaya. Tetapi hanya terbatas pada tema tertentu. Pada masa inilah, muncul karya dengan dengan tema beragam tetapi dengan tema yang lebih spesifik. 
-          Kesimpulan:
Penulisan kitab fiqih selalu berkembang dan tidak lagi disusun lengkap dari thaharah sampi dengan jinayat. Tetapi, kitab fiqih lahir dari tradisi Maudhu’i (tematik).
Tradisi tematik membuat pembahasan lebih mendalam, luas dan kaya. Tetapi hanya terbatas pada tema tertentu. Pada masa inilah, muncul karya dengan dengan tema beragam tetapi dengan tema yang lebih spesifik. 

-          Kritik:
Pada masa-masa yang akan datang, akan ada perubahan pola tradisi keilmuan, sehingga melahirkan fiqh yang lebih fress dan relevan. Karena ilmu fiqih itu berkembang pada tiap zamannya dan menyesuaikan kondisinya.



 (فإذا فرغت فانصب)
JIKA SUDAH MENYELESAIKAN SATU PROGRAM,
SEGERALAH MENGERJAKAN PROGRAM BERIKUTNYA


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Ja%27far_ash-Shadiq
[2] http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/08/hukum-islam-dan-perkembangannya.html
[3] http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/01/31/imam-jafar-ash-shadiq-rahimahullah-imam-ahli-sunnah-bukan-milik-syiah/
[4] http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/08/hukum-islam-dan-perkembangannya.html
[5] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 338
[6] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[7] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 338
[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[9] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. hal 339
[10] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[11] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 340
[12] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[13] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. hal 340
[14] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[15] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 341
[16] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[17] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 341
[18] Ibid. hal 346
[19] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[20] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. hal 346
[21] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[22] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[23] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[24] http://id.wikipedia.org/wiki/Sunni
[25] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[26] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[27] http://id.wikipedia.org/wiki/Sunni
[28] http://blogisengiseng.wordpress.com/2013/04/04/sekilas-perbedaan-sunni-dan-syiah/
[29] http://abuthalib.wordpress.com/2012/11/07/persamaan-sunni-syiah/
[30] Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh Sejarah dan Kaidah-kaidah Asasi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 64
[31] Ibid.
[32] Ibid.
[33] Ibid.
[34] Ibid.

2 comments:

Saturday, 30 November 2013

SOAL UAS STUDI FIQH

Posted by Unknown at 08:23
  1. Isilah dengan lengkap dan singkat uraian di bawah ini !
a.      Ja’fari
-          Tempat lahir dan wafat:
Lahir di Madinah pada tanggal 17 Rabiul Awwal 83 Hijriyah / 20 April 702 Masehi (M), dan meninggal pada tanggal 25 Syawal 148 Hijriyah / 13 Desember 765 M.[1]

-          Dasar-dasar menentukan hukum:
Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum/dalil hukum (mashadir al-ahkam, adillat al-ahkam), madzhab Ja’fari adalah :
§  Al-Qur’an
§  Sunnah, yang diriwayatkan oleh Imam-imam (perawi-perawi) yang diakui oleh mereka
§  Ijma’, yang diakui oleh mereka adalah ijma’ di kalangan Syi’ah
§   ‘Aqal (Ra’yu). [2]

-          Karya:
Imam Ja’fari melahirkan murid-murid yang hebat yang paling terkenal, yaitu Yahya bin Sa’id al Anshari, Aban bin Taghlib, Ayyub as Sakhtayani, Ibnu Juraij dan Abu ‘Amr bin al ‘Ala`. Juga Imam Darul Hijrah, Malik bin Anas al Ashbahi, Sufyan ats Tsauri, Syu’bah bin al Hajjaj, Sufyan bin ‘Uyainah, Muhammad bin Tsabit al Bunani, Abu Hanifah dan masih banyak lagi.[3]
Ja’far al-Shadiq adalah seorang ulama besar dalam banyak bidang ilmu, seperti ilmu filsafat, tasawuf, fiqh, kimia dan ilmu kedokteran. Beliau adalah Imam yang keenam dari dua belas Imam dalam madzhab Syi’ah Imamiyah. Di kalangan kaum sufi beliau adalah guru syaikh yang besar, sedang di kalangan ahli Kimia beliau dianggap sebagai pelopor ilmu Kimia, beliau adalah guru dari Jabir bin Hayyan, ahli Kimia dan Kedokteran Islam.[4]

-          Prosentasi penganut di dunia:
Imam Ja’fari  lebih dikenal sebagai imam madzhab Syi’ah, dan prosentase Syi’ah di dunia adalah 10%
                                                                       
b.      Hanafi
-          Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan tahun 80 H, di Kufah. Dan wafat pada tahun 150H, pada usia 70 tahun.[5]

-          Dasar-dasar menentukan hukum:
ü  AlQur’an  
ü  Hadits      
ü  Aqwalus shahabah (Ucapan Para Sahabat)
ü  Qiyas
ü  Istihsan
ü  Urf.[6]
-          Karya:
Al-musnad, al-kharaj dan al-fiqhu al-akbar.[7]

-          Prosentase pengikut di dunia:
Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan). [8]

c.       Maliki
-          Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan di Madinah tahun 93H. Wafat di Madinah tahun 179H.[9]

-          Dasar-dasar menentukan hukum:
ü  Al-Qur’an
ü  Sunnah rasul.
ü  Ijma’
ü  Qiyas
ü  maslahah mursalah[10]

-          Karya:
Al-Muwatha’, Risalah fi Al-Qadr, Al-Sir, dan Risalah fi Al-Aqdhiyah. [11]

-          Prosentase pengikut didunia:
diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. [12]


d.      Syafi’i
-          Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan di Syam tahun 150H dihari wafatnya Imam Abu Hanifah. Wafat di Mesir tahun 204.[13]

-          Dasar-dasarmenentukan hukum:
ü  Al-qur’an  
ü  Hadits
ü  Ijma’                      
ü  Qiyas
ü  Istishab, secara bahasa adalah menyertaka, membawa serta dan tidak melepaskan sesuatu.[14]

-          Karya:
Al-Umm dalam ilmu fiqih, dan Ar-Risalah dalam ilmu ushul fiqih.[15]

-          Prosentase penganut di dunia:
penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei. [16]

e.       Hambali
-          Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan di Baghdad tahun 164H.[17]
Wafatnya di Baghdad pada tahun 241H.[18]

-          Dasar-dasar menentukan hukum:
ü  Al-qur’an dan Hadits
ü  Fatwa Shahaby: yaitu ketika beliau tidak mendapatkan nash dan beliau  mendapati suatu pendapat yang tidak diketahuinya bahwa hal itu ada yang menentangnya, maka beliau berpegang kepada pendapat ini, dengan tidak memenadang bahwa pendapat itu merupakan ijma’.
ü  Pendapat Sebagian Sahabat yaitu mengambil pendapat yang lebih dekat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, terrkadang beliau tidak memberikan fatwa jika tidk memperoleh Pentarjih atas suatu pendapat.
ü  Hadits Mursal atau Da’if: Mursal menurut bahasa merupakan isim maf’ul yang berarti dilepaskan. Sedangkan hadits mursal menurut istilah adalah hadits yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi’in. Seperti bila seorang tabi’in mengatakan,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda begini atau berbuat begini”.
ü  Qiyas. [19]

-          Karya:
Al-Musnad di dalamnya 40.000 Hadists, Az-Auhd, Fadailu Ash-Shabah, Al-Imam, Al-Manasik, Al-Rad ala Zanadiqah, dll. [20]

-          Prosentase pengikut didunia:
Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi. [21]

  1. Isilah dengan lengkap dan singkat uraian di bawah ini !
a.      Madzhab Sunni
-          Pengertian:
Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Sedangkan untuk Sunni dari kalangan Salafiyah, menggunakan semua mahzab dengan dalil yang kuat sebagai pedoman dalam menjalani ritual keagamaan dan lain-lainnya. [22]
-          Tokoh Madzhab:
1. Mazhab Hanafi
2. Mazhab Syafi'i
3. Mazhab Maliki
4. Mazhab Hambali. [23]
-          Prosentase penganut:
Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni. [24]

b.      Madzhab Syi’i
-          Pengertian:
Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah.[25]
-          Tokoh Madzhab:

ü  Mazhab Jaafariyyah

ü  Mazhab Ismailiyyah

ü  Mazhab Zaidiyah. [26]

-          Prosentase penganut:
 10% penganut aliran Syi'ah.[27]

v  Perbedaan Sunni dan Syi’ah:
Ahlussunnah : Rukun Islam sunni ada 5:
a) Syahadatain
b) As-Sholah
c) As-Shoum
d) Az-Zakah
e) Al-Haj
Syiah : Rukun Islam Syiah juga ada 5 tapi berbeda:
a) As-Sholah
b) As-Shoum
c) Az-Zakah
d) Al-Haj
e) Al wilayah
Ahlussunnah : Rukun Iman sunni ada 6:
a) Iman kepada Allah
b) Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
c) Iman kepada Kitab-kitab Nya
d) Iman kepada Rasul Nya
e) Iman kepada Yaumil Akhir/hari kiamat
f) Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.
Syiah : Rukun Iman Syiah ada 5:
a) At-Tauhid
b) An Nubuwwah
c) Al Imamah
d) Al Adlu
e) Al Ma’ad
Ahlussunnah : Dua kalimat syahadat
Syiah : Tiga kalimat syahadat, disamping Asyhadu an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, masih ditambah dengan menyebut dua belas imam-imam syiah.
Ahlussunnah : Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.
Syiah : Percaya kepada dua belas imam-imam syiah, termasuk rukun iman. Karenanya orang yang tidak beriman kepada dua belas imam syiah dianggap sesat
Ahlussunnah : Khulafaurrosyidin yang diakui (sah) adalah :
a) Abu Bakar
b) Umar
c) Utsman
d) Ali
Syiah : Ketiga Khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah. Karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Ahlussunnah : Para sahabat adalah golongan yang mulia dan tidak boleh dicaci
Syiah : Syiah berkeyakinan, bahwa para sahabat setelah Rasulullah SAW wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang saja. Alasannya karena para sahabat membai’at Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah.
Ahlussunnah : Siti Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati. Beliau adalah Ummul Mu’minin.
Syiah : Siti Aisyah difitnah dan dikafirkan.
Ahlussunnah : Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah :
a) Bukhari
b) Muslim
c) Abu Daud
d) Turmudzi
e) Ibnu Majah
f) An Nasa’i
(kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana).
Syiah : Kitab-kitab Syiah ada empat :
a) Al Kaafi
b) Al Istibshor
c) Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih
d) Att Tahdziib
(Kitab-kitab tersebut tidak beredar).
Ahlussunnah : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya.
Syiah : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali, walaupun orang tersebut tidak taat kepada Rasulullah. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang tersebut taat kepada Rasulullah.
Ahlussunnah : Mut’ah (nikah kontrak), sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram.
Syiah : Mut’ah sangat dianjurkan dan hukumnya halal
Ahlussunnah : Khamer/arak tidak suci.
Syiah : Khamer/arak suci.
Ahlussunnah : Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci.
Syiah : Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan mensucikan.
Ahlussunnah : Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah.
Syiah : Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri membatalkan shalat.
Ahlussunnah : Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah.
Syiah : Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah/batal shalatnya.
Ahlussunnah : Shalat jama’ diperbolehkan bagi orang yang bepergian dan bagi orang yang mempunyai udzur syar’i.
Syiah : Shalat jama’ diperbolehkan walaupun tanpa alasan apapun. Jadi seringkali kaum syiah shalat tiga kali sehari.
Ahlussunnah : Shalat Dhuha disunnahkan.
Syiah : Shalat Dhuha tidak dibenarkan. [28]

v  Persamaan Sunni dan Syi’ah:
Persamaan mendasar adalah terdapat pada rukun Islam, yaitu antara syiah dan sunni sama-sama mengakui lima rukun Islam, yaitu percaya kepada Allah dan para Rasul, shalat lima waktu sehari semalam, berpuasa pada bulan ramadhan, zakat dan naik haji ke Makkah. Khusus mengenai shalat lima waktu, terkadang orang kurang begitu paham dan malah menuding aliran syiah shalatnya 3 waktu sehari semalam. [29]

  1. Isilah dengan lengkap dan singkat uraian di bawah ini !
a.      الأمور بمقاصدها
-          Terjemah:
“setiap perkara tergantung pada tujuannya.”[30]

-          Contoh:
Membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah itu dilarang, akan tetapi menggambar, membuat patung berbentuk hewan, tumbuhan atau manusia bukan berarti membuat yang menyerupai ciptaan Allah. Karena apa yang dibuat jauh dari sempurna dibanding ciptaan Allah. Sesuatu yang dibuat itu hanya untuk kesenian.

b.      اليقين لا يزال بالشك
-          Terjemah:
-          “keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.”[31]

Contoh:
Apabila seseorang ragu dalam shalatnya apakah sudah tiga rakaat atau empat rakaat maka yang diambil adalah yang sedikit yakni tiga rakaat karena itu yang yakin.

c.       المشقة تجلب التيسير
-          Terjemah:
kesukaran itu dapat menarik kemudahan”.[32]
-          Contoh:
Boleh berbuka puasa ketika berpergian atau sakit.

d.      الضرر يزال
-          Pengertian:
kemadharatan harus dihilangkan”[33]
-          Contoh:
Diibaratkan disuatu desa ada seorang ibu-ibu yang akan melahirkan namun, sudah dalam keadaan kondisi yang sangat kritis sedangkan di desa tersebut tidak ada seorang bidan dan hanya seorang dokter laki-laki. Maka hal seperti itu yang dibolehkan bagi dokter laki-laki tersebut melihat kemaluan dari pada pasien tersebut.

e.       العادة محكمة
-          Terjemah:
“adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum.”[34]
-          Contoh:
-          Apabila tuan rumah menghidangkan makanan untuk tamu tetapi tuan rumah tidak mempersilahkan, maka tamu boleh memakannya, sebab menurut kebiasaan bahwa dengan menghidangkan berarti mempersilahkannya.

  1. Berilah ringkasan, kesimpulan dan kritikan pada tulisan berikut
  1. Hadits palsu dan Respon Para Fuqoha
-          Ringkasan:
Mengenai hadits palsu yang akhir-akhir ini umat islam terpecah kepada faksi-faksi politik dan aqidah, ada dua kelompok fuqoha. Pertama, ahlu al-Ra’yi berpusat di Iraq, dan kedua, ahlu al-Hadits berpusat di Madinah. Ahlu al-Ra’yi adalah kelompok yang tidak sembarangan (selektif) menjadikan hadits nabi sebagai dasar hukum. Tokohnya adalah Imam Hanafi. Mazhab Hanafiyyah menjadi rasional karena menghadapi kondisi banyaknya hadits palsu. Kelompok ini hanya menerima hadits mutawatir dan mendahulukan qiyas dari hadits ahad.
Kelompok kedua adalah ahlu al-Hadits. Tokohnya adalah Imam Malik yang hidup di Madinah (pusat sunnah nabi). Kelompok ini menjadikan qaul sahabi dan praktik hidup orang madinah sebagai dasar hukum. azhab Malikiyyah mendahulukan praktik hidup penduduk Madinah dari pada hadits ahad. Mazhab Malikiyyah berpandangan bahwa sumber hukum Islam adalah pada al-Qur’an, Sunnah, Qaulus shahabi, Qiyas, Istihsan dan Mashalih al-Mursalah.
Ditengah perbedaan nalar dua mazhab fiqh tersebut, muncul Imam Syafii yang ingin menengahinya. Syafi’i menawarkan standarisasi sunnah (membakukan sunnah). Artinya, sunnah di tulis di lembaran sehinga menjadi kitab hadits. Pembukuan hadits dengan pembagiannya berupa Mutawatir dan Ahad (sahih, hasan dhaif) meyakinkan kembali umat muslim bahwa adanya hadits palsu dapat dihindari. Syafi’i meletakkan al-Qur’an dan al-hadits secara sejajar sebagai sumber hukum Islam. Imam Syafi’i pun dijuluki Nashir a-Sunnah (pembela Sunnah).
Keberadaan sunnah (tradisi yang hidup) menjadi lebih penting lagi setelah sunnah di susun dalam lembaran kitab menjadi hadits. Mazhab Hanbali berpandangan bahwa sumber hukum Islam adalah Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an, menolak ijma' yang berlawanan dengan hadits Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i), menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah, berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat), Ijma' dan Qiyas.
Mutawatir adalah hadist yang perawinya ada pada setiap generasi (Nabi--abad 3 H) dan jumlahnya banyak. Mereka mustahil mereka sekongkol untuk bohong. 
Ada dua pendapat ulama dalam mengomentari hadits ahad. Pertama, kesahihan satu hadits tidak lantas pasti otentik. Tetapi, hanya kemungkinan besar. Imam Nawawi berkata, jika status hadits adalah sahih, maka maknanya tak lantas pasti/qath'i. Kata Ibn Qassar berkata  bahwa hadits ahad memungkinkan adanya penghapusan, keliru, lupa, dan bohong.

-          Kesimpulan:
Para imam madzhab memiliki dasar-dasar untuk menentukan hukum masing-masing. Meskipun ada yang berbeda tentang dasar-daar yang dipakai, tetapi merema sama-sama memakai Al-Qur’an dan hadist. Dan untuk menanggapi tentang macam-macam hadis pun mereka memiliki pandangan masing-masing seperti pada ringkasan di atas.
-          Kritik:
Sumber hukum Islam adalah Qur'an dan hadis. Artinya, kedudukan Hadis sejajar dengan  al-Qur'an. Karena hadis adalah penjelas dari Al-qur’an. Tentang respon adanya hadis palsu, sebagai orang awam yang kurang mengetahui tentang ke shahihan hadis lebih mengikuti apa kata imam madzhab yang di anutnya.


  1. Matan, Syarah, Hasyiyah dan Maudhu’i
-          Ringkasan:
Mayoritas fuquha menyusun kitab fiqihnya dengan bab yang lengkap mulai dari thaharah (bersesuci) sampai dengan jinayat (krimial). Kitab ini disebut matan (kitab pertama/karya orisinal). Perkembangan selanjutnya, mayoritas fuqoha menulis kitab fiqh dengan menjelaskan lebih rinci kitab-kitab yang ada. Kitab ini disebut syarah. Kitab syarah itu kemudian diperinci lebih jauh lagi, kitabya disebut hasyiyah. Tiga tradisi keilmuan itu berkembang sedemikan rupa, sehingga ilmu fiqih mencapai kejayaannya. Lahirlah berbagai jilid kitab-kitab fiqih dengan susunan bab yang sama atau ada penambahan bab.
Mayoritas kitab fiqih yang ada sekarang lahir dengan tiga tadisi keilmuan tersebut di atas. Pada masa inilah muncul istilah mujtahid mutlak, muntasib, muqayyad dan tarjih. Mutlak adalah fuqoha yang menyusun sendiri metodologinya dalam memhami al-Qur’an dan al-Sunnah. Muntasib adalah fuqoha yang meminjam metodologi mujtahid mutlak dalam memahami al-Qur’an dan al-Sunnah, tetapi hasilnya bisa berbeda. Muqayyad adalah fuqoha yang sudah bermadzhab, sehingga ia berijtihad pada hal-hal yang belum dijelaskan oleh mazdhabnya. Tarjih adalah fuqoha yang sudah bermazdhab, bentuk ijtihadnya hanya membandingkan berbagai pandangan dalam madzhabnya, kemudian ia mengambil sikap dengan memilih pendapat yang lebih unggul/kuat (tentu menurut versinya).
Pada perkembangannya, penulisan kitab fiqih tidak lagi disusun lengkap dari thaharah sampi dengan jinayat. Tetapi, kitab fiqih lahir dari tradisi Maudhu’i (tematik). Tematik adalah pembahasan tema tertentu dengan tinjauan dari berbagai disiplin ilmu yang tersedia.  
Tradisi tematik membuat pembahasan lebih mendalam, luas dan kaya. Tetapi hanya terbatas pada tema tertentu. Pada masa inilah, muncul karya dengan dengan tema beragam tetapi dengan tema yang lebih spesifik. 
-          Kesimpulan:
Penulisan kitab fiqih selalu berkembang dan tidak lagi disusun lengkap dari thaharah sampi dengan jinayat. Tetapi, kitab fiqih lahir dari tradisi Maudhu’i (tematik).
Tradisi tematik membuat pembahasan lebih mendalam, luas dan kaya. Tetapi hanya terbatas pada tema tertentu. Pada masa inilah, muncul karya dengan dengan tema beragam tetapi dengan tema yang lebih spesifik. 

-          Kritik:
Pada masa-masa yang akan datang, akan ada perubahan pola tradisi keilmuan, sehingga melahirkan fiqh yang lebih fress dan relevan. Karena ilmu fiqih itu berkembang pada tiap zamannya dan menyesuaikan kondisinya.



 (فإذا فرغت فانصب)
JIKA SUDAH MENYELESAIKAN SATU PROGRAM,
SEGERALAH MENGERJAKAN PROGRAM BERIKUTNYA


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Ja%27far_ash-Shadiq
[2] http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/08/hukum-islam-dan-perkembangannya.html
[3] http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/01/31/imam-jafar-ash-shadiq-rahimahullah-imam-ahli-sunnah-bukan-milik-syiah/
[4] http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/08/hukum-islam-dan-perkembangannya.html
[5] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 338
[6] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[7] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 338
[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[9] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. hal 339
[10] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[11] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 340
[12] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[13] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. hal 340
[14] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[15] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 341
[16] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[17] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 341
[18] Ibid. hal 346
[19] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[20] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. hal 346
[21] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[22] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[23] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[24] http://id.wikipedia.org/wiki/Sunni
[25] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[26] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[27] http://id.wikipedia.org/wiki/Sunni
[28] http://blogisengiseng.wordpress.com/2013/04/04/sekilas-perbedaan-sunni-dan-syiah/
[29] http://abuthalib.wordpress.com/2012/11/07/persamaan-sunni-syiah/
[30] Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh Sejarah dan Kaidah-kaidah Asasi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 64
[31] Ibid.
[32] Ibid.
[33] Ibid.
[34] Ibid.

2 comments on "SOAL UAS STUDI FIQH"

Putri Nawa on 30 November 2013 at 23:04 said...

rur, suwon cotekan e yow...
aku gag ngopy wis....
hehehe.....

Unknown on 8 December 2013 at 04:58 said...

hahaha,,,
semoga bermanfaat :)

Post a Comment

 

Catatanku Template by Ipietoon Cute Blog Design