- Isilah dengan lengkap dan singkat uraian di bawah ini !
a. Ja’fari
-
Tempat lahir dan wafat:
Lahir di Madinah pada
tanggal 17 Rabiul Awwal 83 Hijriyah / 20 April 702 Masehi (M), dan
meninggal pada tanggal 25 Syawal 148 Hijriyah / 13 Desember 765 M.[1]
-
Dasar-dasar menentukan
hukum:
Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum/dalil hukum (mashadir al-ahkam,
adillat al-ahkam), madzhab Ja’fari adalah :
§
Al-Qur’an
§
Sunnah, yang diriwayatkan oleh
Imam-imam (perawi-perawi) yang diakui oleh mereka
§
Ijma’, yang diakui oleh mereka
adalah ijma’ di kalangan Syi’ah
§
‘Aqal (Ra’yu). [2]
-
Karya:
Imam Ja’fari melahirkan
murid-murid yang hebat yang paling terkenal,
yaitu Yahya bin Sa’id al Anshari, Aban bin Taghlib, Ayyub as Sakhtayani, Ibnu
Juraij dan Abu ‘Amr bin al ‘Ala`. Juga Imam Darul Hijrah, Malik bin Anas al
Ashbahi, Sufyan ats Tsauri, Syu’bah bin al Hajjaj, Sufyan bin ‘Uyainah,
Muhammad bin Tsabit al Bunani, Abu Hanifah dan masih banyak lagi.[3]
Ja’far
al-Shadiq adalah seorang ulama besar dalam banyak bidang ilmu, seperti ilmu
filsafat, tasawuf, fiqh, kimia dan ilmu kedokteran. Beliau adalah Imam yang
keenam dari dua belas Imam dalam madzhab Syi’ah Imamiyah. Di kalangan kaum sufi
beliau adalah guru syaikh yang besar, sedang di kalangan ahli Kimia beliau
dianggap sebagai pelopor ilmu Kimia, beliau adalah guru dari Jabir bin Hayyan,
ahli Kimia dan Kedokteran Islam.[4]
-
Prosentasi penganut di
dunia:
Imam Ja’fari lebih dikenal sebagai imam madzhab Syi’ah,
dan prosentase Syi’ah di dunia adalah 10%
b. Hanafi
-
Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan tahun 80 H, di Kufah. Dan wafat pada
tahun 150H, pada usia 70 tahun.[5]
-
Dasar-dasar menentukan
hukum:
ü AlQur’an
ü Hadits
ü Aqwalus shahabah (Ucapan Para Sahabat)
ü Qiyas
ü Istihsan
ü Urf.[6]
-
Karya:
Al-musnad,
al-kharaj dan al-fiqhu al-akbar.[7]
-
Prosentase pengikut di
dunia:
Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia
Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh,
Sri Lanka,
dan Maladewa),
Mesir bagian
Utara, separuh Irak,
Syria, Libanon dan Palestina
(campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan). [8]
c. Maliki
-
Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan
di Madinah tahun 93H. Wafat di Madinah tahun 179H.[9]
-
Dasar-dasar menentukan
hukum:
ü Al-Qur’an
ü Sunnah rasul.
ü Ijma’
ü Qiyas
ü “maslahah mursalah” [10]
-
Karya:
Al-Muwatha’,
Risalah fi Al-Qadr, Al-Sir, dan Risalah fi Al-Aqdhiyah. [11]
-
Prosentase pengikut
didunia:
diikuti
oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan
Utara. [12]
d. Syafi’i
-
Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan
di Syam tahun 150H dihari wafatnya Imam Abu Hanifah. Wafat di Mesir tahun 204.[13]
-
Dasar-dasarmenentukan
hukum:
ü Al-qur’an
ü Hadits
ü Ijma’
ü Qiyas
ü Istishab, secara bahasa adalah
menyertaka, membawa serta dan tidak melepaskan sesuatu.[14]
-
Karya:
Al-Umm
dalam ilmu fiqih, dan Ar-Risalah dalam ilmu ushul fiqih.[15]
-
Prosentase penganut di
dunia:
penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya
tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak,
Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Sri Lanka
dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei. [16]
e. Hambali
-
Tempat lahir dan wafat:
Dilahirkan
di Baghdad tahun 164H.[17]
Wafatnya di Baghdad pada tahun 241H.[18]
-
Dasar-dasar menentukan
hukum:
ü Al-qur’an dan Hadits
ü Fatwa Shahaby: yaitu ketika beliau tidak
mendapatkan nash dan beliau mendapati suatu pendapat yang tidak
diketahuinya bahwa hal itu ada yang menentangnya, maka beliau berpegang kepada
pendapat ini, dengan tidak memenadang bahwa pendapat itu merupakan ijma’.
ü Pendapat Sebagian Sahabat yaitu mengambil pendapat yang lebih
dekat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, terrkadang beliau tidak memberikan fatwa
jika tidk memperoleh Pentarjih atas suatu pendapat.
ü Hadits Mursal atau Da’if: Mursal menurut bahasa
merupakan isim maf’ul yang berarti dilepaskan. Sedangkan hadits mursal menurut
istilah adalah hadits yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi’in. Seperti
bila seorang tabi’in mengatakan,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda begini atau berbuat begini”.
-
Karya:
Al-Musnad di dalamnya 40.000 Hadists, Az-Auhd,
Fadailu Ash-Shabah, Al-Imam, Al-Manasik, Al-Rad ala Zanadiqah, dll. [20]
-
Prosentase pengikut
didunia:
Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia
dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang
saat ini dianut di Arab Saudi. [21]
- Isilah dengan lengkap dan singkat uraian di bawah ini !
a. Madzhab
Sunni
-
Pengertian:
Sunni atau lebih
dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, terdapat empat mazhab yang
paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab
yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab
tidak bersifat fundamental. Sedangkan untuk Sunni dari kalangan Salafiyah,
menggunakan semua mahzab dengan dalil yang kuat sebagai pedoman dalam menjalani
ritual keagamaan dan lain-lainnya. [22]
-
Tokoh Madzhab:
1.
Mazhab Hanafi
2. Mazhab Syafi'i
3. Mazhab Maliki
4. Mazhab Hambali. [23]
2. Mazhab Syafi'i
3. Mazhab Maliki
4. Mazhab Hambali. [23]
-
Prosentase penganut:
Sekitar
90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni. [24]
b. Madzhab
Syi’i
-
Pengertian:
Syi'ah atau lebih
dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal mula
perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga aliran
yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti),
Ismailiyah dan Zaidiyah.[25]
-
Tokoh Madzhab:
ü Mazhab Jaafariyyah
ü Mazhab Ismailiyyah
ü Mazhab Zaidiyah. [26]
-
Prosentase penganut:
v Perbedaan
Sunni dan Syi’ah:
Ahlussunnah : Rukun Islam sunni ada 5:
a) Syahadatain
b) As-Sholah
c) As-Shoum
d) Az-Zakah
e) Al-Haj
a) Syahadatain
b) As-Sholah
c) As-Shoum
d) Az-Zakah
e) Al-Haj
Syiah : Rukun Islam Syiah juga ada 5 tapi berbeda:
a) As-Sholah
b) As-Shoum
c) Az-Zakah
d) Al-Haj
e) Al wilayah
Ahlussunnah : Rukun Iman sunni ada 6:
a) Iman kepada Allah
b) Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
c) Iman kepada Kitab-kitab Nya
d) Iman kepada Rasul Nya
e) Iman kepada Yaumil Akhir/hari kiamat
f) Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.
a) As-Sholah
b) As-Shoum
c) Az-Zakah
d) Al-Haj
e) Al wilayah
Ahlussunnah : Rukun Iman sunni ada 6:
a) Iman kepada Allah
b) Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
c) Iman kepada Kitab-kitab Nya
d) Iman kepada Rasul Nya
e) Iman kepada Yaumil Akhir/hari kiamat
f) Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.
Syiah : Rukun Iman Syiah ada 5:
a) At-Tauhid
b) An Nubuwwah
c) Al Imamah
d) Al Adlu
e) Al Ma’ad
Ahlussunnah : Dua kalimat syahadat
a) At-Tauhid
b) An Nubuwwah
c) Al Imamah
d) Al Adlu
e) Al Ma’ad
Ahlussunnah : Dua kalimat syahadat
Syiah : Tiga kalimat syahadat, disamping Asyhadu an Laailaha
illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, masih ditambah dengan menyebut
dua belas imam-imam syiah.
Ahlussunnah : Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.
Ahlussunnah : Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.
Syiah : Percaya kepada dua belas imam-imam syiah, termasuk rukun iman.
Karenanya orang yang tidak beriman kepada dua belas imam syiah dianggap sesat
Ahlussunnah : Khulafaurrosyidin yang diakui (sah) adalah :
a) Abu Bakar
b) Umar
c) Utsman
d) Ali
Ahlussunnah : Khulafaurrosyidin yang diakui (sah) adalah :
a) Abu Bakar
b) Umar
c) Utsman
d) Ali
Syiah : Ketiga Khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah.
Karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Ahlussunnah : Para sahabat adalah golongan yang mulia dan tidak boleh dicaci
Ahlussunnah : Para sahabat adalah golongan yang mulia dan tidak boleh dicaci
Syiah : Syiah berkeyakinan, bahwa para sahabat setelah Rasulullah SAW
wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang saja. Alasannya karena
para sahabat membai’at Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah.
Ahlussunnah : Siti Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati. Beliau adalah Ummul Mu’minin.
Ahlussunnah : Siti Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati. Beliau adalah Ummul Mu’minin.
Syiah : Siti Aisyah difitnah dan dikafirkan.
Ahlussunnah : Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah :
a) Bukhari
b) Muslim
c) Abu Daud
d) Turmudzi
e) Ibnu Majah
f) An Nasa’i
(kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana).
Ahlussunnah : Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah :
a) Bukhari
b) Muslim
c) Abu Daud
d) Turmudzi
e) Ibnu Majah
f) An Nasa’i
(kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana).
Syiah : Kitab-kitab Syiah ada empat :
a) Al Kaafi
b) Al Istibshor
c) Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih
d) Att Tahdziib
(Kitab-kitab tersebut tidak beredar).
Ahlussunnah : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya.
a) Al Kaafi
b) Al Istibshor
c) Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih
d) Att Tahdziib
(Kitab-kitab tersebut tidak beredar).
Ahlussunnah : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya.
Syiah : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali,
walaupun orang tersebut tidak taat kepada Rasulullah. Neraka diperuntukkan bagi
orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang tersebut taat kepada
Rasulullah.
Ahlussunnah : Mut’ah (nikah kontrak), sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram.
Ahlussunnah : Mut’ah (nikah kontrak), sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram.
Syiah : Mut’ah sangat dianjurkan dan hukumnya halal
Ahlussunnah : Khamer/arak tidak suci.
Ahlussunnah : Khamer/arak tidak suci.
Syiah : Khamer/arak suci.
Ahlussunnah : Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci.
Ahlussunnah : Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci.
Syiah : Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan
mensucikan.
Ahlussunnah : Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah.
Ahlussunnah : Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah.
Syiah : Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri
membatalkan shalat.
Ahlussunnah : Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah.
Ahlussunnah : Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah.
Syiah : Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap
tidak sah/batal shalatnya.
Ahlussunnah : Shalat jama’ diperbolehkan bagi orang yang bepergian dan bagi orang yang mempunyai udzur syar’i.
Ahlussunnah : Shalat jama’ diperbolehkan bagi orang yang bepergian dan bagi orang yang mempunyai udzur syar’i.
Syiah : Shalat jama’ diperbolehkan walaupun tanpa alasan apapun. Jadi
seringkali kaum syiah shalat tiga kali sehari.
Ahlussunnah : Shalat Dhuha disunnahkan.
Ahlussunnah : Shalat Dhuha disunnahkan.
Syiah : Shalat Dhuha tidak dibenarkan. [28]
v Persamaan
Sunni dan Syi’ah:
Persamaan mendasar adalah terdapat pada rukun Islam,
yaitu antara syiah dan sunni sama-sama mengakui lima rukun Islam, yaitu percaya
kepada Allah dan para Rasul, shalat lima waktu sehari semalam, berpuasa pada
bulan ramadhan, zakat dan naik haji ke Makkah. Khusus mengenai shalat lima
waktu, terkadang orang kurang begitu paham dan malah menuding aliran syiah
shalatnya 3 waktu sehari semalam. [29]
- Isilah dengan lengkap dan singkat uraian di bawah ini !
a. الأمور
بمقاصدها
-
Terjemah:
“setiap perkara tergantung pada
tujuannya.”[30]
-
Contoh:
Membuat
sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah itu dilarang, akan tetapi menggambar,
membuat patung berbentuk hewan, tumbuhan atau manusia bukan berarti membuat
yang menyerupai ciptaan Allah. Karena apa yang dibuat jauh dari sempurna
dibanding ciptaan Allah. Sesuatu yang dibuat itu hanya untuk kesenian.
b. اليقين
لا يزال بالشك
-
Terjemah:
-
“keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.”[31]
Contoh:
Apabila
seseorang ragu dalam shalatnya apakah sudah tiga rakaat atau empat rakaat maka
yang diambil adalah yang sedikit yakni tiga rakaat karena itu yang yakin.
c. المشقة
تجلب التيسير
-
Terjemah:
-
Contoh:
Boleh berbuka puasa ketika berpergian
atau sakit.
d. الضرر
يزال
-
Pengertian:
“kemadharatan harus dihilangkan”[33]
-
Contoh:
Diibaratkan disuatu desa ada seorang
ibu-ibu yang akan melahirkan namun, sudah dalam keadaan kondisi yang sangat
kritis sedangkan di desa tersebut tidak ada seorang bidan dan hanya seorang
dokter laki-laki. Maka hal seperti itu yang dibolehkan bagi dokter laki-laki
tersebut melihat kemaluan dari pada pasien tersebut.
e. العادة
محكمة
-
Terjemah:
“adat kebiasaan dapat ditetapkan
sebagai hukum.”[34]
-
Contoh:
-
Apabila tuan rumah menghidangkan makanan untuk tamu tetapi
tuan rumah tidak mempersilahkan, maka tamu boleh memakannya, sebab menurut
kebiasaan bahwa dengan menghidangkan berarti mempersilahkannya.
- Berilah ringkasan, kesimpulan dan kritikan pada tulisan berikut
- Hadits palsu dan Respon Para Fuqoha
Lihat di https://www.facebook.com/notes/mohammad-karim/hadits-palsu-dan-respon-fuqoha/10152030855527160
-
Ringkasan:
Mengenai hadits
palsu yang akhir-akhir ini umat islam terpecah kepada
faksi-faksi politik dan aqidah, ada dua kelompok fuqoha. Pertama, ahlu al-Ra’yi berpusat
di Iraq, dan kedua, ahlu al-Hadits berpusat di Madinah. Ahlu al-Ra’yi adalah
kelompok yang tidak sembarangan (selektif) menjadikan hadits nabi sebagai dasar
hukum. Tokohnya adalah Imam Hanafi. Mazhab Hanafiyyah menjadi rasional
karena menghadapi kondisi banyaknya hadits palsu. Kelompok ini hanya menerima hadits
mutawatir dan mendahulukan qiyas dari hadits ahad.
Kelompok
kedua adalah ahlu al-Hadits. Tokohnya adalah Imam Malik yang hidup di Madinah
(pusat sunnah nabi). Kelompok ini menjadikan qaul sahabi dan praktik hidup
orang madinah sebagai dasar hukum. azhab Malikiyyah mendahulukan praktik hidup
penduduk Madinah dari pada hadits ahad. Mazhab Malikiyyah berpandangan bahwa
sumber hukum Islam adalah pada al-Qur’an, Sunnah, Qaulus shahabi, Qiyas,
Istihsan dan Mashalih al-Mursalah.
Ditengah
perbedaan nalar dua mazhab fiqh tersebut, muncul Imam Syafii yang ingin
menengahinya. Syafi’i menawarkan standarisasi sunnah (membakukan sunnah).
Artinya, sunnah di tulis di lembaran sehinga menjadi kitab hadits. Pembukuan
hadits dengan pembagiannya berupa Mutawatir dan Ahad (sahih, hasan dhaif)
meyakinkan kembali umat muslim bahwa adanya hadits palsu dapat dihindari.
Syafi’i meletakkan al-Qur’an dan al-hadits secara sejajar sebagai sumber hukum
Islam. Imam Syafi’i
pun dijuluki Nashir a-Sunnah (pembela Sunnah).
Keberadaan
sunnah (tradisi yang hidup) menjadi lebih penting lagi setelah sunnah di susun
dalam lembaran kitab menjadi hadits. Mazhab Hanbali berpandangan bahwa sumber hukum Islam adalah
Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh
Hadis dibawah al-Qur'an, menolak ijma' yang berlawanan dengan hadits Ahad (kebalikan
dari Imam Syafi'i), menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan
dari Imam Abu Hanifah, berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat), Ijma' dan
Qiyas.
Mutawatir
adalah hadist yang perawinya ada pada setiap generasi (Nabi--abad 3 H) dan
jumlahnya banyak. Mereka mustahil mereka sekongkol untuk bohong.
Ada dua
pendapat ulama dalam mengomentari hadits ahad. Pertama, kesahihan satu hadits
tidak lantas pasti otentik. Tetapi, hanya kemungkinan besar. Imam Nawawi
berkata, jika status hadits adalah sahih, maka maknanya tak lantas
pasti/qath'i. Kata Ibn Qassar berkata bahwa hadits ahad memungkinkan
adanya penghapusan, keliru, lupa, dan bohong.
-
Kesimpulan:
Para imam madzhab memiliki dasar-dasar
untuk menentukan hukum masing-masing. Meskipun ada yang berbeda tentang
dasar-daar yang dipakai, tetapi merema sama-sama memakai Al-Qur’an dan hadist.
Dan untuk menanggapi tentang macam-macam hadis pun mereka memiliki pandangan
masing-masing seperti pada ringkasan di atas.
-
Kritik:
Sumber hukum Islam adalah Qur'an dan
hadis. Artinya, kedudukan Hadis sejajar dengan al-Qur'an. Karena hadis
adalah penjelas dari Al-qur’an. Tentang respon adanya hadis palsu, sebagai
orang awam yang kurang mengetahui tentang ke shahihan hadis lebih mengikuti apa
kata imam madzhab yang di anutnya.
- Matan, Syarah, Hasyiyah dan Maudhu’i
Lihat di https://www.facebook.com/notes/mohammad-karim/matan-syarah-hasyiyah-dan-maudhui/10152064480032160
-
Ringkasan:
Mayoritas fuquha menyusun kitab
fiqihnya dengan bab yang lengkap mulai dari thaharah (bersesuci) sampai dengan
jinayat (krimial). Kitab ini disebut matan (kitab pertama/karya orisinal).
Perkembangan selanjutnya, mayoritas fuqoha menulis kitab fiqh dengan
menjelaskan lebih rinci kitab-kitab yang ada. Kitab ini disebut syarah. Kitab
syarah itu kemudian diperinci lebih jauh lagi, kitabya disebut hasyiyah. Tiga
tradisi keilmuan itu berkembang sedemikan rupa, sehingga ilmu fiqih mencapai
kejayaannya. Lahirlah berbagai jilid kitab-kitab fiqih dengan susunan bab yang
sama atau ada penambahan bab.
Mayoritas kitab fiqih yang ada
sekarang lahir dengan tiga tadisi keilmuan tersebut di atas. Pada masa inilah
muncul istilah mujtahid mutlak, muntasib, muqayyad dan tarjih. Mutlak adalah
fuqoha yang menyusun sendiri metodologinya dalam memhami al-Qur’an dan
al-Sunnah. Muntasib adalah fuqoha yang meminjam metodologi mujtahid mutlak
dalam memahami al-Qur’an dan al-Sunnah, tetapi hasilnya bisa berbeda. Muqayyad
adalah fuqoha yang sudah bermadzhab, sehingga ia berijtihad pada hal-hal yang
belum dijelaskan oleh mazdhabnya. Tarjih adalah fuqoha yang sudah bermazdhab,
bentuk ijtihadnya hanya membandingkan berbagai pandangan dalam madzhabnya, kemudian
ia mengambil sikap dengan memilih pendapat yang lebih unggul/kuat (tentu
menurut versinya).
Pada perkembangannya, penulisan
kitab fiqih tidak lagi disusun lengkap dari thaharah sampi dengan jinayat.
Tetapi, kitab fiqih lahir dari tradisi Maudhu’i (tematik). Tematik
adalah pembahasan tema tertentu dengan tinjauan dari berbagai disiplin ilmu
yang tersedia.
Tradisi tematik membuat pembahasan
lebih mendalam, luas dan kaya. Tetapi hanya terbatas pada tema tertentu. Pada
masa inilah, muncul karya dengan dengan tema beragam tetapi dengan tema yang
lebih spesifik.
-
Kesimpulan:
Penulisan kitab fiqih selalu
berkembang dan tidak
lagi disusun lengkap dari thaharah sampi dengan jinayat. Tetapi, kitab fiqih
lahir dari tradisi Maudhu’i (tematik).
Tradisi tematik membuat pembahasan
lebih mendalam, luas dan kaya. Tetapi hanya terbatas pada tema tertentu. Pada
masa inilah, muncul karya dengan dengan tema beragam tetapi dengan tema yang
lebih spesifik.
-
Kritik:
Pada masa-masa yang akan datang, akan ada perubahan pola tradisi
keilmuan, sehingga melahirkan fiqh yang lebih fress dan relevan. Karena ilmu
fiqih itu berkembang pada tiap zamannya dan menyesuaikan kondisinya.
(فإذا فرغت فانصب)
JIKA SUDAH MENYELESAIKAN SATU PROGRAM,
SEGERALAH MENGERJAKAN PROGRAM BERIKUTNYA
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Ja%27far_ash-Shadiq
[2] http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/08/hukum-islam-dan-perkembangannya.html
[3]
http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/01/31/imam-jafar-ash-shadiq-rahimahullah-imam-ahli-sunnah-bukan-milik-syiah/
[4] http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/08/hukum-islam-dan-perkembangannya.html
[5] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang
Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 338
[6] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[7] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang
Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 338
[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[9] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang
Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. hal 339
[10] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[11] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang
Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 340
[12] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[13] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang
Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. hal 340
[14] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[15] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang
Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 341
[16] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[17] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang
Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. Hal 341
[18] Ibid. hal 346
[19] http://tajussobirien.blogspot.com/p/pola-pola-dasar-istinbath-hukum-empat.html
[20] Said Mursi, Muhammad. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang
Sejarah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta. hal 346
[21] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[22] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[23] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[24] http://id.wikipedia.org/wiki/Sunni
[25] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[26] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab
[27] http://id.wikipedia.org/wiki/Sunni
[28] http://blogisengiseng.wordpress.com/2013/04/04/sekilas-perbedaan-sunni-dan-syiah/
[29] http://abuthalib.wordpress.com/2012/11/07/persamaan-sunni-syiah/
[30] Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh Sejarah dan Kaidah-kaidah
Asasi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 64
[31] Ibid.
[32] Ibid.
[34] Ibid.