Tuesday, 12 May 2015

Ujian Tahap II PKN


IMPLEMENTASI NILAI-NILAI HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DI LAYANAN PUBLIK DI PT. POS INDONESIA KOTA MALANG

Diajukan untuk memenuhi tugas Ujian Tahap II Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 

Dosen Pengampu:
Musa Taklima

kelas B
Oleh:
1.      Ruri Nur Aini                    12650022
2.      Dewi Rahmawati              12650054
3.      M. Nurul Anwar               12650102
 



JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2015

BAB I

PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah dan dilaksakan oleh instansi pemerintah baik itu di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pelayanan publik berbentuk pelayanan barang publik maupun pelayanan jasa. Dewasa ini masyarakat semakin terbuka dalam memberikan kritik bagi pelayanan publik. Oleh sebab itu substansi administrasi sangat berperan dalam mengatur dan mengarahkan seluruh kegiatan organisasi pelayanan dalam mencapai tujuan.
Dan demokratisasi pelayanan publik merupakan wujud nyata penyelenggaraan good governance dalam masyarakat. Karakteristik good governance mencitrakan pelaksanaan pelayanan publik yang ideal dengan dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar yakni, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, reponsif, demokratis, efektif efisien dan perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi manusia. [1]
Pelayanan yang baik dapat mendekatkan dan memperbaiki pelayanan perusahaan kepada masyarakat, antara lain melalui pemotongan jalur BUMN pelayanan sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan pemerintah. Perbaikan pelayanan tersebut akan semakin baik kalau didukung oleh system pemerintahan yang demokratis, terbuka, akuntabel, dan memberi ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat.
Kebijakan pelayanan merupakan kebijakan yang diterapkan oleh setiap perusahaan jasa pelayanan. Pimpinan perusahaan memiliki keleluasaan dan pengambilan keputusan yang terbaik dalam kewenangan, untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya dalam mendukung kualitas pelayanan publik yang diberikannya kepada masyarakat pemakai jasa pelayanan, kebijakan pimpinan perusahaan dapat membangkitkan kreatifitas dan partisipasi masyarakat. Sebagai konsekuensinya maka pelayanan semakin dekat dan kerap diberikan kepada masyarakat, sebaliknya pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan secara professional kepada masyarakat.
Memprioritaskan pelayanan publik adalah salah satu hal yang sangat perlu dan juga merupakan misi yang juga diemban oleh kegiatan birokrasi yang komitmen, karena pada hakikatnya birokrasi berorientasi pada kepentingan publik. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat. Begitu pula cita-cita masyarakat pengguna jasa akan terwujud kehidupan dimasa sekarang atau masa depan yang didambakannya semakin bergeser kearah hal - hal yang lebih menyangkut pada kualitas, kemudahan, kebersamaan, keadilan dan kepuasan.
Dalam era otonomi daerah yang berorientasi pada demokratisasi, akuntanbilitas pelayanan publik dari pihak birokrasi pemerintah merupakan faktor penentu dalam penyelenggaraan pelayanan, masyarakat pengguna jasa juga mempunyai hak - hak untuk dilindungi dan diperhatikan. Oleh karena itu, mereka mempunyai hak untuk menyaring keluhan, saran dan kritikan bila pihal birokrasi pemerintah belum mampu memberikan pelayanan yang memuasakan masyarakat dalam artian pelayanan yang mereka terima itu tidak merespon kebutuhan dan aspirasinya.
PT. Pos Indonesia adalah termasuk organisasi publik yang sangat diperlukan kehadirannya bagi masyarakat Indonesia karena merupakan salah satu wadah penyedia sarana komunikasi bagi masyarakat terutama yang berhubungan dengan surat-menyurat. Untuk menghadapi dunia usaha yang semakin kompetetif maka diperlukan penysuaian status Badan Usaha yang lebih fleksibel dan dinamis agar mampu menembangkan pelayanan yang lebih kualitas. Selain itu juga karena perkembangan teknologi sekarang ini menyebabkan munculnya sarana atau media komunikasi lain yang lebih cepat dan canggih. Sehingga masyarakat akan berkomunikasi dan memperoleh informasi baik dari dalam maupun dari luar negri dengan mudah dan cepat. Oleh karena itu Badan Usaha Milik Negara yag bersetatus Perum Pos dan Giro telah berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah diatur pada PP No. 5 Tahun 1995.
Keberhasilan dan kelangsungan hidup perusahaan ini sangat tergantung pada sejauh mana para pegawai dapat memberikan pelayanan dalam kualitas yang sesuai dengan harapan dan keinginan para pengguna jasa. Dalam menghadapi tuntutan masyarakat akan peningkatan pelayanan baik kualitas maupun kuantitasnya dan untuk tetap survise maka setiap kator di usahakan untuk tidak berbuat salah yang menyebabkan keterlambatan pengiriman pos, karena pengguna jasa tidak akan menerima alasan keterlambatan karena alasan kantor. Untuk itu dalam membentuk suatu pelayanan secara utuh dan berkualitas, maka dibutuhkan kinerja yang baik.
Namun demikian, dialam pelaksana dan perkembangannya banyak masyarakat yang mempertanyakan Kinerja PT. Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pertanyaan tersebut timbul karena adanya keterlambatan pengiriman surat dan paket, kerusakan dan kehilangan barang kiriman, ongkos pengiriman yang mahal, serta sikap pegawai yang terlalu kaku, serti penolakan paket karena pembungkusan paket kiriman tidak sesuai dengan syarat yan ditentukan. Hal ini tentu saja merupakan satu fenomena yang menunjukan bagwa PT. Pos Indonesia belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.

1.2              Identifikasi Masalah
a.       Bagaimana implementasi nilai-nilai demokrasi di PT. POS Indonesia?
b.      Bagaimana implementasi nilai-nilai HAM di PT. POS Indonesia?

1.3              Tujuan Penelitian
a.       Mengetahui implementasi nilai-nilai demokrasi di PT. POS Indonesia.
b.      Mengetahui implementasi nilai-nilai HAM di PT. POS Indonesia.

1.4              Manfaat Penelitian
a.       Menngetahui betapa pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.
b.      Agar kita mampu memahami dengan baik demokrasi serta pelaksanaannya dalam berbagai aspek kehidupan.


[1] Tim penyusun Kadeham, Pendidikan Kadeham, Universitas trisakti, cetakan pertama, 2003
 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

2.1       Pelayanan Publik
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Adapun ketentuan perundang-undangan pelayanan publik yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Undang-Undang ini berasaskan[2] pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan[3] agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.

2.2       Pengertian Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Selain demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masarakat yang demokratis dan kritis terhadap penegakan HAM.
Secara umum pengertian demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi sendiri diperkenalkan pertama sekali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat.
Sedangkan pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum adalah hak-hak dasaryang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. HAM meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal dan abadi sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembagan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh diatas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik diakses pada tanggal 10 Mei 2015
[2] Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
[3] Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
 

BAB III

HASIL SURVEY DAN ANALISIS DATA

3.1       Data-data hasil wawancara dan pengamatan langsung
Kegiatan survey yang kami lakukan di PT. POS Indonesia Pusat Kota Malang dengan cara mewawancarai Manajer Audit Mutu  dan Manajemen Risiko yaitu bapak Imam Syafi’i, SE. MM  mengenai implementasi nilai-nilai HAM dan demokrasi yang memberikan hasil berikut:
a.       Implementasi nilai-nilai demokrasi
PT. Pos Indonesia adalah salah satu BUMN yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan lalu lintas berita, uang, barang dengan memiliki jaringan pelayanan terbesar dan tersebar di seluruh pelosok tanah air, salah satunya di kota Malang.
Tentang pelayanan di berikan oleh PT. POS Indonesia yaitu pelayanan loket dilakukan secara terpadu artinya setiap loket bisa melaksanakan berbagai transaksi, seperti pelayanan jasa keuangan( pengiriman wesel/pengambilan, pembayaran angsuran (rekening telepon, pajak) pengiriman surat, dan jasa pos lain.
Sebagai bentuk demokrasi yakni customer dapat komplain mengenai pengiriman yang lambat atau barang belum sampai pada tujuan. Pos Indonesia memberi tiga jalur untuk komplain, yaitu:
1.      By phone, PT. Pos Indonesia menyediakan layanan post call 161 yang bisa di akses oleh customer di seluruh indonesia.
2.      Layanan melalui sosmed (Soseial Media), seperti online maupun offline itu ditangani (dijawab) oleh customer service  dengan standar penyelesaian 1 (satu) hari. PT. Pos Indonesia menyediakan web (www.posindonesia.co.id) yang bisa diakses oleh semua konsumen untuk mekakukan track entrace yaitu layanan jejak lacak untuk mengetahui posisi kiriman melalui PT. Pos Indonesia.
3.      Customer datang langsung ke kantor, PT Pos Indonesia menyediakan layanan komplain melalu customer dengan jam layanan 07.30 WIB - 17.00 WIB.

Macam-macam jalur komplain yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia pusat Kota Malang untuk memudahkan customer. Customer tinggal memilihnya sesuai kebutuhan.
Dan tentang menyikapi penerimaan barang yang cacat atau rusak oleh customer:
1.      Dibuatkan berita acara perusahaan dengan sebab, kemasan tidak cukup kuat solusinya konsumen diberikan penjelasan supaya diinformasikan kepada pengirim supaya kalau mengirim barang kemasan atau cara packing yang benar / bagus.
2.      Dibuat berita acara perusahaan, dan tahap penanganannya adalah Customer penerima kiriman dipanggil untuk mesikapi kiriman yang cacat / rusak, apakah diterima ataukah diretour (dikirim kembali ke pengirim)
Adapun tentang sistem antrian pada PT. Pos Indonesia pusat Kota Malang, dilakukan dengan standing (sistem berdiri) dengan pembatas antrian karena diloket terpadu yang memiliki 11(sebelas) loket terpadu sehingga memudahkan customer. Khusus layanan customer service menggunakan antrian dengan nomor (mesin antrian) dengan pelayanan 1(satu). Informasi dan managenent compling handling
Sikap pelayanan yang diberikan perusahaan untuk menyelesaikan suatu masalah harus secara profesional dan yang terpenting adalah customer merasa terpenuhi atas kebutuhannya. Untuk dapat menghasilkan pelayanan yang berkualitas demi memenuhi harapan customer, dibutuhkan kemampuan pegawai yang handal dan profesional serta penuh kejujuran dalam melayani customer sehingga akan merasa puas atas terpenuhinya kebutuhan mereka. Sikap profesional Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Pos harus dapat tercermin dalam bentuk naluri inovasi dan kreatifitas penciptaan sistem dan menggunakan kemajuan teknologi agar perusahaan kini dapat selalu tampil kedepan.



b.      Implementasi nilai-nilai HAM
Untuk customer yang baru pertama kalinya mengunjungi kantor pos dan ingin melakukan suatu transaksi dengan banyak pertanyaan akan dilayani dengan ramah dan dibantu oleh customer service, disediakan layanan khusus untuk informasi dan telah disediakan papan petunjuk pelayanan dan tata cara penggunaannya, seperti mengisi aplikasi.
Pada saat kami melakukan survey kami melihat ada papan petunjuk / papan informasi terdiri dari dua papan informasi disetiap loket ada papan informasi tentang jenis antrian, yaitu diluar pintu masuk untuk jam buka pelayanan dan untuk papan informasi jenis layanan. Sedangkan diruang pelayanan publik dilengkapi dengan pengumuman tentang informasi produk dan tata cara pengiriman, seperti wesel, surat, paket, pelayanan pajak dan lain-lain.
Dengan tersedianya suatu bentuk informasi yang sekiranya dibutuhkan oleh customer untuk melakukan transaksi ataupun sejenisnya termasuk dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), karena mendapatkan suatu informasi adalah suatu hak yang layak didapatkan atau diketahui.
Adapun hak mendapatkan keamanan baik bagi pihak PT. Pos Indonesia maupun customer. Untuk PT. Pos Indonesia mendapatkan kepercayaan, amanah dari customer yang menggunakan pelayanan yang disediakan. Sedangkan untuk customer mendapatkan hak keamanan dan jaminan atas penggunaan layanan yang disediakan. Karena standar keamanan telah dijamin oleh PT Pos Indonesia untuk semua kiriman yang telah diansuransikan, jika kiriman itu rusak sebagian, rusak seluruhnya atau hilang, maka customer akan memperoleh ganti rugi-kiriman dijamin oleh PT Pos tepat waktu dan aman sesuai dengan SWP (Standar Waktu Penyerahan) masing-masing produk.

c.       Analisis data
Berdasarkan hasil survey pada tanggal 08 Mei 2015 yang bertempat di Kantor Pos Besar Malang Jl.Merdeka selatan No.5 Malang 65119. Kelompok kami menyimulkan bahwa nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah banyak diimplementasikan di tempat tersebut. Seperti pada pelayanan yang diberikan kepada para customer baik pelayanan sistem, fasilitas maupun sikap profesionalitasnya serta penuh kejujuran dalam melayani customer sehingga customer merasa puas atas terpeuhinya kebutuhan mereka.
Namun demikian kemampuan mereka tidak hanya kemampuan teknis saja yang harus dimiliki, akan tetapi tidak kalah penting adalah kemampuan teknis. Kemampuan non teknis tersebut berupa sikap keramahan pegawai, kesopanan dan memperlakukan seseorang secara sama dan lain sebagainya. Jadi pada dasarnya Sumber Daya Manusia yang ada selain harus mempunyai kemampuan teknis, harus disertai juga dengan prinsip penjujung tinggi etika budaya dan moral berdasarkan moral agama termasuk kejujuran serta keterbukaan yang menyangkut kepentingan publik.
Semua kegiatan yang ada di PT. Pos Indonesia Pusat Kota Malang diproses melalui komputer jumlah komputer yang ada sudah cukup memadai. Ini terbukti dengan tersedianya perangkat komputer untuk tiap-tiap bagian yang ada di PT. Pos Indonesia Pusat Kota Malang. dengan penggunaan komputer dan sistem online proses kerja dapat berjalan dengan lebih cepat dan dapat menghemat waktu, ruang dan tenaga. Disamping itu penggunaan komputer dan sistem online juga diharapkan dapat memuaskan masyarakat pengguna jasa karena dengan komputer dan sistem online dapat mempercepat pemberian pelayanan kepada para pengguna jasa sehingga dapat menghemat waktu dan mempermudah pegawai dalam memberikan melaksanakan pekerjaannya baik dalam pengelolaan data maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa. Keberadaan sarana dalam suatu organisasi atau perusahaan akan mempengaruhi pada lancarnya kegiatan yang dilakukan karena tanpa unsur tersebut kegiatan organisasi tidak dapat berjalan dengan lancar.
 

BAB IV

PENUTUP
4.1       Kesimpulan
            Berdasarkan dari analisis data penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa secara umum Kinerja PT. Pos Indonesia Kabupaten Sragen dapat dilihat sebagai berikut:
·         Pelayanan PT. Pos Indonesia Pusat Kota malang dapat diketahui dari produktifitas dan kualitas pelayanan. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah pelayanan di PT. Pos Indonesia Pusat Kota Malang sudah sesuai dengan harapan masyarakat / customer, yaitu dalam segi demokrasi dan Hak Asasi Manusia adalah:
a.       Nilai-nilai demokrasi yang muncul di kantor pos ini adalah pemberian opsi untuk para pelanggan melakukan komplain baik komplain atas penerimaan barang kiriman yang cacat/rusak maupun tentang keterlambatan pengiriman barang. Sehingga pelanggan dapat memilih jalur komplain yang dirasa sesuai kebutuhannya.
b.      Sedangkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang muncul yaitu dimana dengan adanya papan petunjuk/informasi yang dirasa diperlukan untuk pelanggan yang ingin mengetahui macam-macam pelayanan yang ada maupun informasi-informasi yang terkait dengan produk-produk pelayanan kantor pos. Jika dirasa kurang puas dengan petunjuk informasi dapat ditanyakan lebih lanjut kepada customer service.

4.2       Rekomendasi
1.      Menurut kelompok kami karena tidak banyak dari masyarakat mengetahui produk-produk pelayanan PT. Pos Indonesia. Dirasa perlu adanya pengenalan produk-produk pelayanan yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia dengan cara memasang iklan ataupun sosialisasi dengan membuat suatu event. Sehingga dapat menarik perhatian masyarakat.
Perlu adanya penilaian kinerja dan profesionalitas para karyawan dalam melayani pelanggan, karena tidak semuanya ramah setiap waktu. Mungkin karena adanya masalah pribadi atau yang lainnya.


REFERENSI


Tim penyusun Kadeham, Pendidikan Kadeham, Universitas trisakti, cetakan pertama, 2003
https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/pelaksanaan-demokrasi-dalam-berbagai-aspek-kehidupan/ diakses pada tanggal 06 April 2015
http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik diakses pada tanggal 10 Mei 2015
http://ale-dee1409.blogspot.com/2014/06/makalah-demokrasi-dan-hak-asasi-manusia.html diakses pada tanggal 10 Mei 2015
 

LAMPIRAN 1



 
LAMPIRAN 2

HASIL WAWANCARA PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR POS MALANG

1.      Bagaimana pelayanan di kantor pos malang? (tambahan)
Jawaban : Pelayanan loket dilakukan secara terpadu artinya setiap loket bisa melaksanakan berbagai transaksi, seperti pelayanan jasa keuangan( pengiriman wesel/ pengambilan, pembayaran angsuran(rekening telepon, pajak) pengiriman surat, dan jasa pos lain”
2.      Bagaimana Sistem Antrian di Kantor POS pusat kota Malang?
Jawaban : dilakukan dengan standing (sistem berdiri) dengan pembatas antrian karena diloket terpadu yg memiliki 11 loket terpadu sehingga memudahkan customer. Khusus layanan customer service menggunakan antrian dengan nomor(mesin antrian) dengan pelayanan 1. Informasi dan managenent kompling handling
3.      Apakah Ada Papan Petunjuk / Informasi Untuk Customer ?
Jawaban : ada, papan petunjuk terdiri dari 2 disetiap loket ada papan petunjuk tentang jenis antrian, diluar pintu masuk jam buka pelayanan dan jenis layanan . diruang pelayanan publik dilengkapi dengan pengumuman tentang informasi produk dan tata cara pengiriman, seperti wesel, surat, paket, pelayanan pajak dll
4.      Bagaimana Menghadapi Customer Yang Complain Mengenai Pengiriman Lambat/Barang Belum Diterima Di Tujuan?
Jawaban : customer yg komplain ada 3 jalur .
1.      By phone, PT Pos Indonesia menyediakan layanan post call 161 yg bisa di akses oleh customer di seluruh indonesia
2.      Layanan melalui sosmed, spt online maupun offline itu ditangani (jawab) oleh customer service  dengan standar penyelesaian 1 hari . pt pos menyediakan web (www.posindonesia.co.id) yg bisa diakses oleh semua konsumen untuk mekakukan track entrace yaitu layanan jejak lacak untk mengetahui posisi kiriman melalui pt pos
3.      Customer datang langsung ke kantor, PT Pos Indonesia menyediakan layanan komplain melalu customer dengan jam layanan 07.30-17.00
5.      Bagaimana Pelayanan Karyawan Bila Menghadapi Customer Yang Belum Pernah Melakukan Transaksi Dan Banyak Tanya?
Jawaban : dibantu oleh customer service , disediakan layanan khusus untuk informasi dan telah disediakan papan petunjuk pelayanan dan tata cara penggunaannya, spt mengisi aplikasi
6.      Bagaimana Jika Barang Yang Diterima Oleh Customer Cacat Atau Rusak ?
Jawaban : pertama dibuatkan berita acara , ada 2 sebab ; pertama kemasan tidak cukup kuat solusinya konsumen diberikan penjelasan supaya diinformasikan kepada pengirim supaya kalau mengirim barang kemasan atau cara packing yg benar / bagus Tahapan penanganan : 1. dibuat berita acara perusahaan 2. Customer penerima kiriman dipanggil untuk mesikapi kiriman yg cacat / rusak , apakah diterima ataukah diretour ( dikirim kembali ke pengirim)
7.      Bagaimana Sistem Keamanan Saat Pengiriman Barang ?
Jawaban : standar keamanan telah dijamin oleh PT Pos Indonesia karena smua kiriman telah diansuransikan, jika kiriman itu rusak sebagian, rusak seluruhnya atau hilang, maka customer akan memperoleh ganti rugi-kiriman dijamin oleh PT Pos tepat waktu dan aman sesuai dengan swp (standar waktu penyerahan) masing” produk.

Sumber :
Imam Syafi’i, SE. MM
Manajer Audit mutu dan manajemen resiko.

Kantor Pos Besar Malang Jl.Merdeka selatan No.5 Malang 65119
Pada tanggal 08 Mei 2015


LAMPIRAN 3
HASIL WAWANCARA BEBERAPA CUSTOMER

Beberapa tanggapan dari masyarakat pengguna jasa pos dan giro terhadap kemampuan dan pelayanan yang diberikan oleh para pegawai kantor Pos Indonesia Pusat Kota Malang. Sebagai berikut:

Menurut Bapak Satrio seorang karyawan swasta menuturkan sebagai berikut :
“Kemampuan pegawainya sudah lumayan.” Wawancara 1 pada tanggal 12 Mei 2015

Menurut Ibu Setianah seorang ibu rumah tangga menuturkan sebagai berikut:
“Pegawainya ada yang tidak ramah tetapi kalau untuk kemampuannya saya rasa bagus saja.” Wawancara 2 pada tanggal 12 Mei 2015

Begitu pula dengan penuturan Bapak Agung seorang pedagang sebagai berikut :
“Pegawainya telah menjalankan tugas dengan baik dan kemampuan pegawainya dalam melayani juga sudah bagus dan mereka juga ramah dengan kita.” Wawancara 3 pada tanggal 12 Mei 2015

Tuesday, 12 May 2015

Ujian Tahap II PKN

Posted by Unknown at 22:29 0 comments

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DI LAYANAN PUBLIK DI PT. POS INDONESIA KOTA MALANG

Diajukan untuk memenuhi tugas Ujian Tahap II Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 

Dosen Pengampu:
Musa Taklima

kelas B
Oleh:
1.      Ruri Nur Aini                    12650022
2.      Dewi Rahmawati              12650054
3.      M. Nurul Anwar               12650102
 



JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2015

BAB I

PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah dan dilaksakan oleh instansi pemerintah baik itu di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pelayanan publik berbentuk pelayanan barang publik maupun pelayanan jasa. Dewasa ini masyarakat semakin terbuka dalam memberikan kritik bagi pelayanan publik. Oleh sebab itu substansi administrasi sangat berperan dalam mengatur dan mengarahkan seluruh kegiatan organisasi pelayanan dalam mencapai tujuan.
Dan demokratisasi pelayanan publik merupakan wujud nyata penyelenggaraan good governance dalam masyarakat. Karakteristik good governance mencitrakan pelaksanaan pelayanan publik yang ideal dengan dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar yakni, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, reponsif, demokratis, efektif efisien dan perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi manusia. [1]
Pelayanan yang baik dapat mendekatkan dan memperbaiki pelayanan perusahaan kepada masyarakat, antara lain melalui pemotongan jalur BUMN pelayanan sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan pemerintah. Perbaikan pelayanan tersebut akan semakin baik kalau didukung oleh system pemerintahan yang demokratis, terbuka, akuntabel, dan memberi ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat.
Kebijakan pelayanan merupakan kebijakan yang diterapkan oleh setiap perusahaan jasa pelayanan. Pimpinan perusahaan memiliki keleluasaan dan pengambilan keputusan yang terbaik dalam kewenangan, untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya dalam mendukung kualitas pelayanan publik yang diberikannya kepada masyarakat pemakai jasa pelayanan, kebijakan pimpinan perusahaan dapat membangkitkan kreatifitas dan partisipasi masyarakat. Sebagai konsekuensinya maka pelayanan semakin dekat dan kerap diberikan kepada masyarakat, sebaliknya pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan secara professional kepada masyarakat.
Memprioritaskan pelayanan publik adalah salah satu hal yang sangat perlu dan juga merupakan misi yang juga diemban oleh kegiatan birokrasi yang komitmen, karena pada hakikatnya birokrasi berorientasi pada kepentingan publik. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat. Begitu pula cita-cita masyarakat pengguna jasa akan terwujud kehidupan dimasa sekarang atau masa depan yang didambakannya semakin bergeser kearah hal - hal yang lebih menyangkut pada kualitas, kemudahan, kebersamaan, keadilan dan kepuasan.
Dalam era otonomi daerah yang berorientasi pada demokratisasi, akuntanbilitas pelayanan publik dari pihak birokrasi pemerintah merupakan faktor penentu dalam penyelenggaraan pelayanan, masyarakat pengguna jasa juga mempunyai hak - hak untuk dilindungi dan diperhatikan. Oleh karena itu, mereka mempunyai hak untuk menyaring keluhan, saran dan kritikan bila pihal birokrasi pemerintah belum mampu memberikan pelayanan yang memuasakan masyarakat dalam artian pelayanan yang mereka terima itu tidak merespon kebutuhan dan aspirasinya.
PT. Pos Indonesia adalah termasuk organisasi publik yang sangat diperlukan kehadirannya bagi masyarakat Indonesia karena merupakan salah satu wadah penyedia sarana komunikasi bagi masyarakat terutama yang berhubungan dengan surat-menyurat. Untuk menghadapi dunia usaha yang semakin kompetetif maka diperlukan penysuaian status Badan Usaha yang lebih fleksibel dan dinamis agar mampu menembangkan pelayanan yang lebih kualitas. Selain itu juga karena perkembangan teknologi sekarang ini menyebabkan munculnya sarana atau media komunikasi lain yang lebih cepat dan canggih. Sehingga masyarakat akan berkomunikasi dan memperoleh informasi baik dari dalam maupun dari luar negri dengan mudah dan cepat. Oleh karena itu Badan Usaha Milik Negara yag bersetatus Perum Pos dan Giro telah berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah diatur pada PP No. 5 Tahun 1995.
Keberhasilan dan kelangsungan hidup perusahaan ini sangat tergantung pada sejauh mana para pegawai dapat memberikan pelayanan dalam kualitas yang sesuai dengan harapan dan keinginan para pengguna jasa. Dalam menghadapi tuntutan masyarakat akan peningkatan pelayanan baik kualitas maupun kuantitasnya dan untuk tetap survise maka setiap kator di usahakan untuk tidak berbuat salah yang menyebabkan keterlambatan pengiriman pos, karena pengguna jasa tidak akan menerima alasan keterlambatan karena alasan kantor. Untuk itu dalam membentuk suatu pelayanan secara utuh dan berkualitas, maka dibutuhkan kinerja yang baik.
Namun demikian, dialam pelaksana dan perkembangannya banyak masyarakat yang mempertanyakan Kinerja PT. Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pertanyaan tersebut timbul karena adanya keterlambatan pengiriman surat dan paket, kerusakan dan kehilangan barang kiriman, ongkos pengiriman yang mahal, serta sikap pegawai yang terlalu kaku, serti penolakan paket karena pembungkusan paket kiriman tidak sesuai dengan syarat yan ditentukan. Hal ini tentu saja merupakan satu fenomena yang menunjukan bagwa PT. Pos Indonesia belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.

1.2              Identifikasi Masalah
a.       Bagaimana implementasi nilai-nilai demokrasi di PT. POS Indonesia?
b.      Bagaimana implementasi nilai-nilai HAM di PT. POS Indonesia?

1.3              Tujuan Penelitian
a.       Mengetahui implementasi nilai-nilai demokrasi di PT. POS Indonesia.
b.      Mengetahui implementasi nilai-nilai HAM di PT. POS Indonesia.

1.4              Manfaat Penelitian
a.       Menngetahui betapa pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.
b.      Agar kita mampu memahami dengan baik demokrasi serta pelaksanaannya dalam berbagai aspek kehidupan.


[1] Tim penyusun Kadeham, Pendidikan Kadeham, Universitas trisakti, cetakan pertama, 2003
 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

2.1       Pelayanan Publik
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Adapun ketentuan perundang-undangan pelayanan publik yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Undang-Undang ini berasaskan[2] pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan[3] agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.

2.2       Pengertian Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Selain demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masarakat yang demokratis dan kritis terhadap penegakan HAM.
Secara umum pengertian demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi sendiri diperkenalkan pertama sekali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat.
Sedangkan pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum adalah hak-hak dasaryang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. HAM meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal dan abadi sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembagan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh diatas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik diakses pada tanggal 10 Mei 2015
[2] Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
[3] Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
 

BAB III

HASIL SURVEY DAN ANALISIS DATA

3.1       Data-data hasil wawancara dan pengamatan langsung
Kegiatan survey yang kami lakukan di PT. POS Indonesia Pusat Kota Malang dengan cara mewawancarai Manajer Audit Mutu  dan Manajemen Risiko yaitu bapak Imam Syafi’i, SE. MM  mengenai implementasi nilai-nilai HAM dan demokrasi yang memberikan hasil berikut:
a.       Implementasi nilai-nilai demokrasi
PT. Pos Indonesia adalah salah satu BUMN yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan lalu lintas berita, uang, barang dengan memiliki jaringan pelayanan terbesar dan tersebar di seluruh pelosok tanah air, salah satunya di kota Malang.
Tentang pelayanan di berikan oleh PT. POS Indonesia yaitu pelayanan loket dilakukan secara terpadu artinya setiap loket bisa melaksanakan berbagai transaksi, seperti pelayanan jasa keuangan( pengiriman wesel/pengambilan, pembayaran angsuran (rekening telepon, pajak) pengiriman surat, dan jasa pos lain.
Sebagai bentuk demokrasi yakni customer dapat komplain mengenai pengiriman yang lambat atau barang belum sampai pada tujuan. Pos Indonesia memberi tiga jalur untuk komplain, yaitu:
1.      By phone, PT. Pos Indonesia menyediakan layanan post call 161 yang bisa di akses oleh customer di seluruh indonesia.
2.      Layanan melalui sosmed (Soseial Media), seperti online maupun offline itu ditangani (dijawab) oleh customer service  dengan standar penyelesaian 1 (satu) hari. PT. Pos Indonesia menyediakan web (www.posindonesia.co.id) yang bisa diakses oleh semua konsumen untuk mekakukan track entrace yaitu layanan jejak lacak untuk mengetahui posisi kiriman melalui PT. Pos Indonesia.
3.      Customer datang langsung ke kantor, PT Pos Indonesia menyediakan layanan komplain melalu customer dengan jam layanan 07.30 WIB - 17.00 WIB.

Macam-macam jalur komplain yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia pusat Kota Malang untuk memudahkan customer. Customer tinggal memilihnya sesuai kebutuhan.
Dan tentang menyikapi penerimaan barang yang cacat atau rusak oleh customer:
1.      Dibuatkan berita acara perusahaan dengan sebab, kemasan tidak cukup kuat solusinya konsumen diberikan penjelasan supaya diinformasikan kepada pengirim supaya kalau mengirim barang kemasan atau cara packing yang benar / bagus.
2.      Dibuat berita acara perusahaan, dan tahap penanganannya adalah Customer penerima kiriman dipanggil untuk mesikapi kiriman yang cacat / rusak, apakah diterima ataukah diretour (dikirim kembali ke pengirim)
Adapun tentang sistem antrian pada PT. Pos Indonesia pusat Kota Malang, dilakukan dengan standing (sistem berdiri) dengan pembatas antrian karena diloket terpadu yang memiliki 11(sebelas) loket terpadu sehingga memudahkan customer. Khusus layanan customer service menggunakan antrian dengan nomor (mesin antrian) dengan pelayanan 1(satu). Informasi dan managenent compling handling
Sikap pelayanan yang diberikan perusahaan untuk menyelesaikan suatu masalah harus secara profesional dan yang terpenting adalah customer merasa terpenuhi atas kebutuhannya. Untuk dapat menghasilkan pelayanan yang berkualitas demi memenuhi harapan customer, dibutuhkan kemampuan pegawai yang handal dan profesional serta penuh kejujuran dalam melayani customer sehingga akan merasa puas atas terpenuhinya kebutuhan mereka. Sikap profesional Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Pos harus dapat tercermin dalam bentuk naluri inovasi dan kreatifitas penciptaan sistem dan menggunakan kemajuan teknologi agar perusahaan kini dapat selalu tampil kedepan.



b.      Implementasi nilai-nilai HAM
Untuk customer yang baru pertama kalinya mengunjungi kantor pos dan ingin melakukan suatu transaksi dengan banyak pertanyaan akan dilayani dengan ramah dan dibantu oleh customer service, disediakan layanan khusus untuk informasi dan telah disediakan papan petunjuk pelayanan dan tata cara penggunaannya, seperti mengisi aplikasi.
Pada saat kami melakukan survey kami melihat ada papan petunjuk / papan informasi terdiri dari dua papan informasi disetiap loket ada papan informasi tentang jenis antrian, yaitu diluar pintu masuk untuk jam buka pelayanan dan untuk papan informasi jenis layanan. Sedangkan diruang pelayanan publik dilengkapi dengan pengumuman tentang informasi produk dan tata cara pengiriman, seperti wesel, surat, paket, pelayanan pajak dan lain-lain.
Dengan tersedianya suatu bentuk informasi yang sekiranya dibutuhkan oleh customer untuk melakukan transaksi ataupun sejenisnya termasuk dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), karena mendapatkan suatu informasi adalah suatu hak yang layak didapatkan atau diketahui.
Adapun hak mendapatkan keamanan baik bagi pihak PT. Pos Indonesia maupun customer. Untuk PT. Pos Indonesia mendapatkan kepercayaan, amanah dari customer yang menggunakan pelayanan yang disediakan. Sedangkan untuk customer mendapatkan hak keamanan dan jaminan atas penggunaan layanan yang disediakan. Karena standar keamanan telah dijamin oleh PT Pos Indonesia untuk semua kiriman yang telah diansuransikan, jika kiriman itu rusak sebagian, rusak seluruhnya atau hilang, maka customer akan memperoleh ganti rugi-kiriman dijamin oleh PT Pos tepat waktu dan aman sesuai dengan SWP (Standar Waktu Penyerahan) masing-masing produk.

c.       Analisis data
Berdasarkan hasil survey pada tanggal 08 Mei 2015 yang bertempat di Kantor Pos Besar Malang Jl.Merdeka selatan No.5 Malang 65119. Kelompok kami menyimulkan bahwa nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah banyak diimplementasikan di tempat tersebut. Seperti pada pelayanan yang diberikan kepada para customer baik pelayanan sistem, fasilitas maupun sikap profesionalitasnya serta penuh kejujuran dalam melayani customer sehingga customer merasa puas atas terpeuhinya kebutuhan mereka.
Namun demikian kemampuan mereka tidak hanya kemampuan teknis saja yang harus dimiliki, akan tetapi tidak kalah penting adalah kemampuan teknis. Kemampuan non teknis tersebut berupa sikap keramahan pegawai, kesopanan dan memperlakukan seseorang secara sama dan lain sebagainya. Jadi pada dasarnya Sumber Daya Manusia yang ada selain harus mempunyai kemampuan teknis, harus disertai juga dengan prinsip penjujung tinggi etika budaya dan moral berdasarkan moral agama termasuk kejujuran serta keterbukaan yang menyangkut kepentingan publik.
Semua kegiatan yang ada di PT. Pos Indonesia Pusat Kota Malang diproses melalui komputer jumlah komputer yang ada sudah cukup memadai. Ini terbukti dengan tersedianya perangkat komputer untuk tiap-tiap bagian yang ada di PT. Pos Indonesia Pusat Kota Malang. dengan penggunaan komputer dan sistem online proses kerja dapat berjalan dengan lebih cepat dan dapat menghemat waktu, ruang dan tenaga. Disamping itu penggunaan komputer dan sistem online juga diharapkan dapat memuaskan masyarakat pengguna jasa karena dengan komputer dan sistem online dapat mempercepat pemberian pelayanan kepada para pengguna jasa sehingga dapat menghemat waktu dan mempermudah pegawai dalam memberikan melaksanakan pekerjaannya baik dalam pengelolaan data maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa. Keberadaan sarana dalam suatu organisasi atau perusahaan akan mempengaruhi pada lancarnya kegiatan yang dilakukan karena tanpa unsur tersebut kegiatan organisasi tidak dapat berjalan dengan lancar.
 

BAB IV

PENUTUP
4.1       Kesimpulan
            Berdasarkan dari analisis data penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa secara umum Kinerja PT. Pos Indonesia Kabupaten Sragen dapat dilihat sebagai berikut:
·         Pelayanan PT. Pos Indonesia Pusat Kota malang dapat diketahui dari produktifitas dan kualitas pelayanan. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah pelayanan di PT. Pos Indonesia Pusat Kota Malang sudah sesuai dengan harapan masyarakat / customer, yaitu dalam segi demokrasi dan Hak Asasi Manusia adalah:
a.       Nilai-nilai demokrasi yang muncul di kantor pos ini adalah pemberian opsi untuk para pelanggan melakukan komplain baik komplain atas penerimaan barang kiriman yang cacat/rusak maupun tentang keterlambatan pengiriman barang. Sehingga pelanggan dapat memilih jalur komplain yang dirasa sesuai kebutuhannya.
b.      Sedangkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang muncul yaitu dimana dengan adanya papan petunjuk/informasi yang dirasa diperlukan untuk pelanggan yang ingin mengetahui macam-macam pelayanan yang ada maupun informasi-informasi yang terkait dengan produk-produk pelayanan kantor pos. Jika dirasa kurang puas dengan petunjuk informasi dapat ditanyakan lebih lanjut kepada customer service.

4.2       Rekomendasi
1.      Menurut kelompok kami karena tidak banyak dari masyarakat mengetahui produk-produk pelayanan PT. Pos Indonesia. Dirasa perlu adanya pengenalan produk-produk pelayanan yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia dengan cara memasang iklan ataupun sosialisasi dengan membuat suatu event. Sehingga dapat menarik perhatian masyarakat.
Perlu adanya penilaian kinerja dan profesionalitas para karyawan dalam melayani pelanggan, karena tidak semuanya ramah setiap waktu. Mungkin karena adanya masalah pribadi atau yang lainnya.


REFERENSI


Tim penyusun Kadeham, Pendidikan Kadeham, Universitas trisakti, cetakan pertama, 2003
https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/pelaksanaan-demokrasi-dalam-berbagai-aspek-kehidupan/ diakses pada tanggal 06 April 2015
http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik diakses pada tanggal 10 Mei 2015
http://ale-dee1409.blogspot.com/2014/06/makalah-demokrasi-dan-hak-asasi-manusia.html diakses pada tanggal 10 Mei 2015
 

LAMPIRAN 1



 
LAMPIRAN 2

HASIL WAWANCARA PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR POS MALANG

1.      Bagaimana pelayanan di kantor pos malang? (tambahan)
Jawaban : Pelayanan loket dilakukan secara terpadu artinya setiap loket bisa melaksanakan berbagai transaksi, seperti pelayanan jasa keuangan( pengiriman wesel/ pengambilan, pembayaran angsuran(rekening telepon, pajak) pengiriman surat, dan jasa pos lain”
2.      Bagaimana Sistem Antrian di Kantor POS pusat kota Malang?
Jawaban : dilakukan dengan standing (sistem berdiri) dengan pembatas antrian karena diloket terpadu yg memiliki 11 loket terpadu sehingga memudahkan customer. Khusus layanan customer service menggunakan antrian dengan nomor(mesin antrian) dengan pelayanan 1. Informasi dan managenent kompling handling
3.      Apakah Ada Papan Petunjuk / Informasi Untuk Customer ?
Jawaban : ada, papan petunjuk terdiri dari 2 disetiap loket ada papan petunjuk tentang jenis antrian, diluar pintu masuk jam buka pelayanan dan jenis layanan . diruang pelayanan publik dilengkapi dengan pengumuman tentang informasi produk dan tata cara pengiriman, seperti wesel, surat, paket, pelayanan pajak dll
4.      Bagaimana Menghadapi Customer Yang Complain Mengenai Pengiriman Lambat/Barang Belum Diterima Di Tujuan?
Jawaban : customer yg komplain ada 3 jalur .
1.      By phone, PT Pos Indonesia menyediakan layanan post call 161 yg bisa di akses oleh customer di seluruh indonesia
2.      Layanan melalui sosmed, spt online maupun offline itu ditangani (jawab) oleh customer service  dengan standar penyelesaian 1 hari . pt pos menyediakan web (www.posindonesia.co.id) yg bisa diakses oleh semua konsumen untuk mekakukan track entrace yaitu layanan jejak lacak untk mengetahui posisi kiriman melalui pt pos
3.      Customer datang langsung ke kantor, PT Pos Indonesia menyediakan layanan komplain melalu customer dengan jam layanan 07.30-17.00
5.      Bagaimana Pelayanan Karyawan Bila Menghadapi Customer Yang Belum Pernah Melakukan Transaksi Dan Banyak Tanya?
Jawaban : dibantu oleh customer service , disediakan layanan khusus untuk informasi dan telah disediakan papan petunjuk pelayanan dan tata cara penggunaannya, spt mengisi aplikasi
6.      Bagaimana Jika Barang Yang Diterima Oleh Customer Cacat Atau Rusak ?
Jawaban : pertama dibuatkan berita acara , ada 2 sebab ; pertama kemasan tidak cukup kuat solusinya konsumen diberikan penjelasan supaya diinformasikan kepada pengirim supaya kalau mengirim barang kemasan atau cara packing yg benar / bagus Tahapan penanganan : 1. dibuat berita acara perusahaan 2. Customer penerima kiriman dipanggil untuk mesikapi kiriman yg cacat / rusak , apakah diterima ataukah diretour ( dikirim kembali ke pengirim)
7.      Bagaimana Sistem Keamanan Saat Pengiriman Barang ?
Jawaban : standar keamanan telah dijamin oleh PT Pos Indonesia karena smua kiriman telah diansuransikan, jika kiriman itu rusak sebagian, rusak seluruhnya atau hilang, maka customer akan memperoleh ganti rugi-kiriman dijamin oleh PT Pos tepat waktu dan aman sesuai dengan swp (standar waktu penyerahan) masing” produk.

Sumber :
Imam Syafi’i, SE. MM
Manajer Audit mutu dan manajemen resiko.

Kantor Pos Besar Malang Jl.Merdeka selatan No.5 Malang 65119
Pada tanggal 08 Mei 2015


LAMPIRAN 3
HASIL WAWANCARA BEBERAPA CUSTOMER

Beberapa tanggapan dari masyarakat pengguna jasa pos dan giro terhadap kemampuan dan pelayanan yang diberikan oleh para pegawai kantor Pos Indonesia Pusat Kota Malang. Sebagai berikut:

Menurut Bapak Satrio seorang karyawan swasta menuturkan sebagai berikut :
“Kemampuan pegawainya sudah lumayan.” Wawancara 1 pada tanggal 12 Mei 2015

Menurut Ibu Setianah seorang ibu rumah tangga menuturkan sebagai berikut:
“Pegawainya ada yang tidak ramah tetapi kalau untuk kemampuannya saya rasa bagus saja.” Wawancara 2 pada tanggal 12 Mei 2015

Begitu pula dengan penuturan Bapak Agung seorang pedagang sebagai berikut :
“Pegawainya telah menjalankan tugas dengan baik dan kemampuan pegawainya dalam melayani juga sudah bagus dan mereka juga ramah dengan kita.” Wawancara 3 pada tanggal 12 Mei 2015
 

Catatanku Template by Ipietoon Cute Blog Design