Pages

Pages

Thursday 24 October 2013

UTS STUDY FIQH



1.      Istilah dengan lengkap uraian berikut ini, lengkap dengan referensibentuk footnote.
URAIAN
PENGERTIAN
CONTOH
Syari’ah
Secara etimologis berarti “jalan ke tempat pengairan”, atau “jalan yang harus diikuti”.
Kata syari’ah muncul dalam beberapa ayat al-Qur’an, seperti pada surat Al-Maidah(5):48; Asy-Syura(42):13; dan Al-Jatsiyah(45):18, yang mengandung arti :jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan. Dalam hal ini, agama yang ditetapkan Allah untuk manusia disebut syari’ah.[1]
[1] Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 1
-          kewajiban puasa Ramadlan
-          membasuh kepala saat berwudhu itu wajib
-          Judi itu dilarang

Ushul Fiqh
Ushul fiqih secara istilah teknik hukum berarti:”Ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa pada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya terinci,” atau dalam artian sederhana adalah:”kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya”.[2]

[2] Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 41
Umpamanya dalam kitab-kitab fiqih diteukan ungkapan “Mengerjakan sholat itu hukumnya wajib”. Wajib melakukan shalat itu disebut “hukum syara’”. Tidak pernah tersebut dalam Al-Qur’an maupun hadis bahwa shalat itu hukumnya wajib.
Fiqih
fiqh secara bahasa adalah paham. Definisi fiqih secara istilah adalah dugaan kuat yang dicapai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah.[3]

[3] Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 5

Dalil kewajiban niat adalah Hadits yang artinya”       Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niyatnya.(HR.Bukhori-Muslim).

  

1.      Istilah dengan lengkap uraian berikut ini!


Uraian
Pengertian
Contoh
Wajib
Sesuatu perbuatan yang dituntut Allah untuk dilakukan secara tuntutan pasti, yang diberi ganjaran dengan pahala orang yang melakukannya karena perbuatannya itu telah sesuai dengan kehendak yang menuntut dan diancam dosa bagi orang yang meninggalkannya karena bertentangan dengan kehendak yang menuntut
Haram
Sesuatu yang diberi pahala orang yang meninggalkannya dan dikenai dosa dan ancaman bagi orang yang melakukannya.
1.      Benda yang diharamkan karena zatnya, seperti babi, anjing, darah dll.
2.      Benda yang haramnya dikarenakan sebab cara memperolehnya. Contoh mencuri, merampok, korupsi, dll.[8]

[8] Imam Al-Ghazali,Benang Tipis antara Halal dan Haram,2002. Penerbit putra Pelajar,Semarang. Hal 22-25
Sunnah
Sesuatu yag diberi pahala jika melakukannya dan tidak disiksa atau dosa jika meninggalkannya
  • Salat Sunnat seperti salat dhuha, salat tahajjud dll
  • Puasa Sunnat seperti puasa senin-kamis, puasa daud, puasa syawal dll
Mubah
Sesuatu yang diberi kemungkinan oleh pembuat hukum untuk memilih antara memperbuat dan meninggalkan. Ia boleh melakukan atau tidak
  • berdoa tidak menggunakan bahasa arab
  • metode berdakwah yg berbeda beda (menggunakan tv, radio, internet, dsb)
Makruh
Disebut juga karahah, yaitu sesuatu yang dituntut oleh pembuat hukum untuk meninggalkan dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti.
  • Makan/Minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
Syubhat
Perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih  samar-samar  kehalalan maupun  keharamannya.  Perkara  ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya.
·         Menemukan uang dijalan raya
·         Memakan buah dari pohon yang tidak jelas diketahui pemiliknya
Rukhshah
Istilah terhadap sesuatu yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan. Seperti diqasharnya shalat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya yang rukhsah-rukhsah syar'i yang lainnya.

Contoh-contoh rukhsah para ahli fiqih :
·         Pendapat  bolehnya mencukur jenggot
·         Pendapat bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang.
·         Pendapat bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur.
·         Pendapat bahwasanya tidak ada shalat Jum'at kecuali pada tujuh wilayah.
·         Pendapat tentang diakhirkannya shalat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya.
·         Pendapat bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik.
·         Pendapat bolehnya nikah mut'ah.
·         Pendapat bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.
·         Pendapat bolehnya menjima'i istri dari duburnya.
·         Pendapat sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.
·         Pendapat tidak disyariatkannya dua saksi dalam nikah.
Rukun
Sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan. Jadi, rukun berarti sebagai bagian yang pokok.

Membaca Do’a iftitah dalam mendirikan sholat merupakan salah satu rukun (bagian yang pokok). Lebih jelasnya sholat tanpa membaca Do’a iftitah berarti tidak sah.

Syarat
Sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu pekerjaan. Kalau syarat-syaratnya kurang sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
Sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu pekerjaan. Kalau syarat-syaratnya kurang sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
Syarat Shalat:
§  Islam,
§  Berakal,
§  Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk),
§  Menghilangkan hadats,
§  Menghilangkan najis,
§  Menutup aurat,
§  Masuknya waktu,
§  Menghadap kiblat,
§  Niat.
Shahih (Sah)
Sesuatu yang telah cukup syarat dan rukunnya serta sudah benar.
Sebelum melaksanakan sholat telah melakukan syarat-syarat sholat alah satunya dengan berwudlu’dan sesuai dengan rukunnya.
Batil (Batal)
Tidak cukup syarat dan rukunnya (tidak benar). Jadi suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau batal.
Akan melaksanakan sholat tetapi tidak memiliki wudlu’ dan itu membuat sholatnya tidak sah atau batal
  
1.       
    Istilah dengan lengkap uraian berikut ini, lengkap dengan referensibentuk footnote

Dasar hukum Islam
Pengertian
Contoh kasus
Al-Qur’an
Lafadz berbahasa Arab yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, yang dinukilkan secara mutawatir. [1]

[1] Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 56
Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah : 275).
As-Sunnah
Sunah dalam istilah Ulama’ Ushul adalah: “apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun pengakuan dan sifat Nabi”.[2]

[2] Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 56 Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 87
Contoh perkataan/sabda Nabi :
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
Contoh perbuatan:
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan :
apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
Ijma’
Ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau keuputas berbuat sesuatu.
Oleh Al-Ghazali: “kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas suatu urusan agama”.[3.1]
Oleh Al-amidi: “ijma’ adalah kesepakatan sejumlah Ahlul Halli wal ‘Aqd (para ahli kompeten mengurus umat) dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus”.[3.2]
[3.1]  Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 56 Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 132
[3.2] Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 56 Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 133
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
Qiyas
Secara etimologis, kata “Qiyas” artinya mengkur, membandingkaan sesuatu dengan yang semisalnya.[4]

[4] Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 56 Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 171
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Maslahah Mursalah
Menurut Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah mursalah ialah memelihara tujuan dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk.[5]
[5]Drs. Chaerul Umam, Dkk, Ushul fiqih 1, Pustaka Setia, 1998

-          Menulis huruf Al-Qur’an kepada huruf latin,
-          Membuang barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin yang punya barang, karena ada gelombang besar yang menjadikan kapal oleng. Demi kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.

Urf
Kata Urf secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”.Al-urf (adat istiadat) yaitu sesuatu yang sudah diyakini mayoritas orang, baik berupa ucapan atau perbuatan yang sudah berulang-ulang sehingga tertanam dalam jiwa dan diterima oleh akal mereka.[1] Secara terminology Abdul-Karim Zaidan, Istilah ‘urf  berarti :
“Sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan”[2]

[1] Rasyad Hasan Khalil, TARIKH TASRYI’,(Jakarta, 2009), h. 167
[2] Satria Efendi, M.Zein, Ushul Fiqh,(Jakarta, 2005), h.153

-          Dalam sewa menyewa rumah. Biaya kerusakan yang kecil-kecil yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik rumah, menjadi tanggung jawab penyewa.
-          Jual beli barang elektronik dengan akad garansi
  


5.   Istilah dengan lengkap uraian berikut ini, lengkap dengan referensi bentuk footnote

Uraian
Kondisi/Suasana
Contoh Kasus
Fiqih zaman Rasul
Suatu hal yang nyata terjadi adalah bahwa Nabi telah berbuat sehubungan dengan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung hukum. Tidak semua ayat hukum memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai kehendak  Allah.[1]

[1] Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 56 Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 8
Penjelasan nabi yang berbentuk sunah itu merupakan hasil penalaran atas ayat-ayat hukum, maka apa yang dikemukakan Nabi itu dapat disebut fiqih atau tepatnya disebut fiqih sunah
Fiqih zaman sahabat
Dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW, sempurnalah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an dan sunah Nabi, juga dengan sendirinya sudah terhenti. Kemudian terjadi perubahan yang besar sekali dalam kehidupan masyarakat, karena telah meluasnya wilayah islam dan semakin kompleksnya kehidupan umat.[2]
[2]Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 56 Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 24
Pada masa Umar Bin Khattab, kebiasaan minum khamar waktu jahiliyah kambuh lagi dikalangan orang islam dan sanksi dera 40 kali sudah kurang efektif sebagai alat penjera. Umar memikirkan cara untuk membuat orang jera minum khamar yang merupakan tujuan hukum. Dalam hal ini Umar menetapkan sanksi minum khamar menjadi 80kali dera, sehingga orang menjadi bertambah takut meminum khamar.
Fiqih zaman Mujtahid
Sesudah masa sahabat, penetapan fiqih dengan menggunakan sunah dan ijtihad itu sudah begitu berkembang dan meluas. Dalam kadar penerimaan dua sumber itu terlihat kecenderungan mengarah pada dua bentuk, yakni dalam menetapkan hasil ijtihad banyak menggunakan hadis dari pada ijtihad dan menetapkan fiqih lebih banyak menggunakan sumber ra’yu dari pada hadis.[3]

[3]Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 56 Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 33
Ahl al-Hadis muncul diwilayah Hijaz (tempat nabi bermukim untuk mengembangkan Islam). Orang-orang diwilayah ini lebih banyak mengetahui kehidupan nabi dan dengan sendirinya banyak mendengar dan mengetahui hadis Nabi. Sebaliknya Irak atau kufah, karena jauh dari wilayah kehidupan Nabi, maka pengetahuan mereka tentang hadis Nabi tidak banyak. Oleh karena itu mereka lebih banyak dan lebih sering menggunakan ijtihad dalam penetapan fiqih.
Fiqih zaman Taqlid
Kegiatan ijtihad pada masa ini terbatas pada usaha pengembangan, pensyarahan dan perincian kitab fiqih dri imam mujtahid yang ada(terdahulu), dan tidak muncul lagi pendapat atau pemikiran baru.[4]

[4]Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 56 Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 37
Kitab fiqih yang dihasilkan para mujtahid terdahulu diteruskan dan dilanjutkan oleh pengikut madzhab kepada generasi sesudahnya, tanpa ada maksud untuk memikirkan atau mengkajinya kembali secara kritis dan kreatif meskipun situasi dan kondisi umat yang akan menjalankannya sudah sangat jauh berbeda dengan kondisi disaat fiqih itu dirumuskan oleh imam mujtahid.
Fiqih zaman sekarang
Dalam satu segi, umat islam menginginkan kembali kehidupannya diatur oleh hukum Allah. Tetapi dari segi lain, kitab-kitab fiqih yang pada waktu ini merupakan formulasi resmi dari hukum syara’ belum seluruhnya memenuhi keinginan umat Islam, oleh karena kondisi sekarang yag sudah jauh berbeda dengan kondisi ulama’ mujtahud ketika mereka memformulasikan kitab fiqih.[4]

[4]Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 56 Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqih, Jilid 1. Jakarta: Kencana. Hal 38
Keadaan demikian yang mendorong para pemikir muslim untuk menempuh usaha reaktualisasi hukum yang dapat menghasilkan formulasi fiqih yang baru, sehingga dapat menuntun kehidupan keagamaan dan keduniaan umat islam, sesuai dengan persoalan zamannya.
  

Istilah dengan lengkap uraian berikut ini, lengkap dengan referensibentuk footnote

Uraian
Pengertian
Contoh
Ijtihad
Kata ijtihad berasal dari kata “al jahdu”  dan “al juhdu” yang berarti “daya upaya” dan “usaha keras”, adapun definisi Ijtihad menurut istilah mempunyai dua pengertian: arti luas dan arti sempit, ijtihad dalam arti luas tidak hanya mencakup pada bidang fiqh saja, akan tetapi juga masuk ke aspek-aspek kajian islam yang lain, seperti tasawuf dan aqidah. [1]
[1] Ahmad Aszhar Basyir dkk, ijtihad dalam sorotan(Bandung: mizan, 1996).108
Hasil ijtihad yang telah dikeluarkan oleh MUI:
-          Hukum bisns dengan sistem MLM
-          Hukum menabung di Bank konvensoinal
-          Hukum asuransi
-          Hukum memilih pemimpin dari kaum hawa
Fatwa
Kata fatwa dalam bahasa arab disebut ifta yang berarti memberikan penjelasan, hukum, atau keputusan. Menurut ahli fikih fatwa adalah suatu penjelas tentang persoalan hukum agama. Menurut Syaifuddin fatwa adalah usaha memberikan penjelasan tentang hukum syara oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya.[2]

[2] Khalid Mazian, Kassim Thukiman, dan Mohd Zubil Bahak (Edit.), Maslahah Dalam Pandangan Hukum Syarak, (Johor Malaysia:Unversity Teknologi Malaysia, 2010).
Fatwa imam Syafi’I tentang Hukum shalat idul fithri dan idul Adha

 































No comments:

Post a Comment